Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Lombok: Ambil Pistol di Kantor hingga Terancam Hukuman Mati
Kasus pembunuhan dengan penembakan oleh oknum anggota polisi kepada rekannya terjadi di Kabupaten Lombok Timur.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kasus pembunuhan dengan penembakan oleh oknum anggota polisi kepada rekannya terjadi di Kabupaten Lombok Timur.
Korbannya yakni anggota Polres Lombok Timur Briptu HT (26) dan pelakunya anggota Polsek Wanasaba Bripka MN (38).
Belakangan diduga kuat, motif dari penembakan ini karena masalah asmara.
Baca juga: Terungkap Motif Polisi Tembak Rekan Kerjanya hingga Tewas, Cemburu Istri Chatting dengan Korban
Baca juga: Kronologi Menantu Bupati Jember Minta Sumbangan pada Camat, Begini Alasannya
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus polisi tembak polisi ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunLombok.com dan Kompas.com.
1. Kronologi kejadian
Kasus bermula pada pada Senin (25/10/2021) pagi.
Pada hari itu, Bripka MN yang sedang melaksanakan tugas piket.
Secara diam-diam dia mengambil laras panjang V2 lalu pergi mendatangi rumah Briptu HT.
Lokasinya berada di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Bripka MN masuk ke dalam rumah dan langsung menembak korban.
Saat ditemukan, HT tergeletak berlumuran darah dan masih mengenak handuk.

Jasad Briptu HT ditemukan pertama kali oleh rekannya yang bernama M Syarif Hidaytullah.
Saat itu Syarif datang untuk mencari korban karena ponselnya yak bisa dihubungi.
Sekitar pukul 15.15 Wita, Syarif masuk ke dalam rumah korban dan melihat rekannya berlumuran darah.
Ia pun menghubungi piket reskrim dan petugas melakukan olah TKP.