Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Lombok: Ambil Pistol di Kantor hingga Terancam Hukuman Mati
Kasus pembunuhan dengan penembakan oleh oknum anggota polisi kepada rekannya terjadi di Kabupaten Lombok Timur.
Korban tewas 4 jam sebelum ditemukan dan diduga penembakan terjadi sekitar pukul 11.20 Wita.
Di jasad korban terdapat luka tembak di bagian dada sebelah kanan.
Baca juga: Maman Dianiaya dan Diarak 2 KM ke Kaki Gunung Cikuray, Seorang Pelaku Habisi Korban di Liang Kubur
2. Ambil senjata tanpa izin
Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono mengungkapkan, jenis senjata api yang digunakan oleh Bripka MN untuk menghabisi Briptu HT adalah senjata laras panjang jenis V2.
Hal ini berdasarkan temuan selongsong peluru yang ada di lokasi kejadian.
Senjata tersebut merupakan senjata organik Shabara yang menjadi inventaris Polsek Wanasaba, Polres Lombok Timur.
”Senjata ini berada di polsek penggunaanya harus atas seizin pimpinan di polsek,” katanya, Selasa (26/10/2021).
Terkait pelaku memiliki izin menggunakan senjata tersebut atau tidak masih didalami.
Tapi dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Bripka MN mengambil senjata secara diam-diam.
Artinya dia mengambil senjata tanpa izin pimpinan.
“Setelah menggunakan dia mengembalikan, seolah-olah tidak (pernah menggunakan),” bebernya.
Setelah melakukan penembakan, pelaku kembali ke markas polsek dan mengembalikan senjata tersebut.
”Sekitar pukul 15.00 Wita pelaku menginformasikan kepada rekan kerjanya, kalau dia habis melakukan penembakan,” ungkap Herman.
Senjata diambil pagi karena dia memang memiliki jadwal piket.
”Dia datang ke kantor dan diambil senjata tersebut. Siang dipakai melakukan penembakan, kemudian dikembalikan ke polsek,” beberanya.
Baca juga: Warga Menangkap Basah 2 Pelaku Pembobolan ATM saat sedang Beraksi, Nyaris Diamuk Massa
Baca juga: Eks Bupati Yalimo Papua Ditahan Terkait Korupsi, Legislator dan Tokoh Imbau Masyarakat Tenang