Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Lombok: Ambil Pistol di Kantor hingga Terancam Hukuman Mati
Kasus pembunuhan dengan penembakan oleh oknum anggota polisi kepada rekannya terjadi di Kabupaten Lombok Timur.
3. Motif masih belum bisa dipastikan
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, motif dari kasus ini belum bisa dipastikan.
Namun dugaan kuat, pelaku nekat menembak korban karena masalah asmara.
Pelaku diduga cemburu buta karena korban sering chatting dengan istri pelaku.
"Kemudian pelaku menembak korban ini menggunakan senjata api organik," urai Artanto.
Ponsel pelaku dan istrinya disita
Artanto menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
Termasuk menyita handphone milik pelaku dan istrinya.
"Kita sudah menyita handphone pelaku handphone istrinya sedang kita lakukan sinkronisasi data."
"Apa konektivitas antara korban, pelaku dengan istrinya harus sinkronisasi untuk pembuktian," kata Artanto.

4. Terancam hukuman mati
Artanto menyebut, selain terancam diberhentikan, Bripka MN akan diadili secara hukum pidana.
Bahkan, ia terancam hukum mati.
"(Akan) Dilakukan proses peradilan pidana dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati maksimal," tutur Artanto.
Baca juga: Usai Temui Warganya, Wabub Piter Kalakmabin Berpulang: Rest in Peace
Baca juga: 14 Tambang Rakyat yang Beroperasi di Papua Diawasi Pemerintah, Berikut Lokasinya
5. Bripka MN segera dipecat