ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

MA Beri Karpet Merah Bagi Para Koruptor

Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebutkan, putusan MA tersebut semakin melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikan di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (8/11/2021). Aksi itu dilakukan untuk mengkritisi putusan MA yang mencabut pasal terkait pengetatan remisi koruptor pada PP Nomor 99 Tahun 2012. (Tatang Guritno/ Kompas.com) 

Putusan MA bermula dari permohonan uji materi PP 99/2012 terhadap Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, diajukan oleh lima narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Klas IA, Bandung.

Pemohon menilai empat pasal dalam PP 99/2012 bertentangan dengan UU Pemasyarakatan.

MA memiliki sejumlah alasan dalam mengabulkan uji materi itu.

Baca juga: PPP Papua: Rekomendasi Cawagub Masih Menunggu Keputusan Pusat

Pertama, pemidanaan dengan memenjarakan tak hanya dilakukan untuk memberi efek jera, tetapi harus sejalan dengan prinsip restorative justice.

Kedua, MA menilai narapidana adalah subyek yang sama dengan manusia lainnya, yang berarti sangat mungkin berbuat khilaf.

Maka, yang mesti diberantas bukan narapidananya, melainkan faktor-faktor penyebab tindak pidana itu terjadi.

Ketiga, persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh dibeda-bedakan. Jika tidak, dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan.

MA juga meminta agar syarat pemberian remisi di luar syarat pokok, semestinya menjadi hak remisi di luar hak hukum yang telah diberikan.

Terakhir, MA memandang bahwa pemberian remisi merupakan kewenangan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca juga: Madura United di Zona Degradasi, Rahmad Darmawan Undur Diri

Bukan lagi kejahatan luar biasa

Wana menilai, akibat putusan itu, korupsi tak lagi dinilai sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Sebab, berdasarkan latar belakang dan dampaknya, tindak pidana korupsi membawa sejumlah kerugian ketimbang tindak pidana umum lainnya.

“Padahal, korupsi menyebabkan kemiskinan, kerugian negara, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Wana mengungkapkan, putusan MA ini mendegradasi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia berpandangan, putusan ini akan semakin memudahkan koruptor untuk mendapatkan remisi, padahal selama ini tren vonis terbilang ringan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved