ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

MA Beri Karpet Merah Bagi Para Koruptor

Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebutkan, putusan MA tersebut semakin melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikan di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (8/11/2021). Aksi itu dilakukan untuk mengkritisi putusan MA yang mencabut pasal terkait pengetatan remisi koruptor pada PP Nomor 99 Tahun 2012. (Tatang Guritno/ Kompas.com) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut pasal pengetatan remisi koruptor dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Mereka menggelar unjuk rasa melalui aksi teatrikal singkat di depan Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).

ejumlah anggota ICW membawa poster dengan kalimat bernada kritik, seperti "MA gelar karpet merah untuk koruptor?".

 Ada pula kalimat "Koruptor: Karena putusan MA, bebas penjara jadi lebih mudah".

Kemudian, mereka melakukan aksi simbolis penyerahan kado bertuliskan "Hadiah untuk koruptor".

Baca juga: BBM Langka di Kota Sorong, 21 Pengecer Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Bui

Seorang anggota ICW yang mengenakan toga, seperti hakim atau jaksa, memberikan kado kepada anggota ICW dengan memakai rompi oranye, bak tersangka korupsi.

Dalam orasinya, Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebutkan, putusan MA tersebut semakin melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

Sebab, syarat pemberian remisi untuk para koruptor sama dengan tindak pidana kejahatan lain.

“Artinya, setiap koruptor yang nantinya akan mendapatkan atau mengajukan remisi akan dipermudah,” jelas Wana.

Berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, pemberian remisi dapat dilakukan jika narapidana kasus korupsi bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara atau berstatus justice collaborator.

Status tersebut dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Honor Belum Cair, Gubernur Lukas Enembe Minta Maaf Kepada Para Sopir PON XX Papua

Syarat lainnya, narapidana telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Namun, syarat tersebut dihapus melalui putusan MA yang mengabulkan uji materi Pasal 34A ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43A ayat 1 huruf a, serta Pasal 43A ayat (3) PP 99/2012.

Dengan demikian pemberian remisi untuk narapidana korupsi tidak dibedakan lagi.

Syarat pemberian remisi untuk koruptor sama dengan narapidana kasus tindak pidana lain.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved