Nasional
MA Beri Karpet Merah Bagi Para Koruptor
Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebutkan, putusan MA tersebut semakin melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
“Dalam laporan tren vonis pada 2020, rata-rata vonis yang diterima terdakwa kasus korupsi hanya 3 tahun 1 bulan,” ungkap dia.
Baca juga: Kehadiran Calon Pilot Asal Puncak Jaya Bukti Nyata Keberhasilan Otsus
Dampaknya, kata Wana, para koruptor tidak akan merasa jera atas tindakan yang dilakukannya itu.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana berpendapat, putusan MA ini menunjukkan agenda pemberantasan korupsi mengalami kemunduran.
Ia menuturkan, semangat pemberantasan korupsi yang menjadi cita-cita reformasi perlahan dilumpuhkan.
Denny menduga sebentar lagi obral remisi untuk koruptor akan terjadi.
“KPK sudah mati suri melalui perubahan Undang-Undang (KPK), pengetatan remisi kembali dihilangkan, sehingga sebentar lagi kita akan kembali mengalami obral remisi,” paparnya.
“Dan kita akan semakin permisif pada terhadap para pelaku korupsi,” imbuh dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hadiah untuk Para Koruptor...",