ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

MA Beri Karpet Merah Bagi Para Koruptor

Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebutkan, putusan MA tersebut semakin melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikan di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (8/11/2021). Aksi itu dilakukan untuk mengkritisi putusan MA yang mencabut pasal terkait pengetatan remisi koruptor pada PP Nomor 99 Tahun 2012. (Tatang Guritno/ Kompas.com) 

“Dalam laporan tren vonis pada 2020, rata-rata vonis yang diterima terdakwa kasus korupsi hanya 3 tahun 1 bulan,” ungkap dia.

Baca juga: Kehadiran Calon Pilot Asal Puncak Jaya Bukti Nyata Keberhasilan Otsus 

Dampaknya, kata Wana, para koruptor tidak akan merasa jera atas tindakan yang dilakukannya itu.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana berpendapat, putusan MA ini menunjukkan agenda pemberantasan korupsi mengalami kemunduran.

Ia menuturkan, semangat pemberantasan korupsi yang menjadi cita-cita reformasi perlahan dilumpuhkan.

Denny menduga sebentar lagi obral remisi untuk koruptor akan terjadi.

“KPK sudah mati suri melalui perubahan Undang-Undang (KPK), pengetatan remisi kembali dihilangkan, sehingga sebentar lagi kita akan kembali mengalami obral remisi,” paparnya.

“Dan kita akan semakin permisif pada terhadap para pelaku korupsi,” imbuh dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hadiah untuk Para Koruptor...",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved