Papua Terkini
Wilhelmus Pigai: Akses Penerimaan Informasi Merupakan Hak Asasi Manusia
Dalam sambutannya, Pigai mengatakan akses menerima informasi merupakan hak masyarakat. Sehingga, informasi harus selalu disalurkan baik.
Penulis: Zaneta Chrestella Mirino | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Tirza Bonyadone
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai mengungkapkan rasa syukurnya atas Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Bumi Cenderawasih tahun ini.
Dalam sambutannya, Pigai mengatakan akses menerima informasi merupakan hak masyarakat.
Sehingga, informasi harus selalu disalurkan baik.
"Ini sesuai dengan Amandemen UUD 1945 Pasal 28, menegaskan bahwa hak untuk mengakses informasi publik adalah hak asasi manusia," ungkapnya dalam sambutan di Gedung Negara Dok V, Kota Jayapura, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Organisasi Papua Merdeka Minta Dialog Langsung dengan Presiden Jokowi
Dalam konteks perwujudan hak asasi inilah, maka Undang-undang No 15 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik diterbitkan pada 30 April 2008.
"Menjamin hak informasi publik sekaligus merubah paradigma badan publik dalam menangani prinsip dan tata kelolah informasi publik," katanya
Baca juga: Jokowi Nyatakan Tidak Ada Tempat Bagi KKB Papua, Jubir OPM: Kami Tidak Dialog dengan Bawahan
Pigai menambahkan, sebelum adanya UU Informasi Publik, paradigma tercipta tertutup, dan hanya diketahui kalangan tertentu.
"Dengan begitu sudah tidak ada informasi yang tertutup, era ini banyak yang bisa terakses dan bersifat terbuka," jelasnya. (*)