KKB Papua
Proses Hukum Demius Magayang Diharap Dilakukan Secara Terbuka
Peneliti Pokja Papua BRIN Cahyo Pamungkas berharap proses hukum yang diduga dilakukan KKB Demius Magayang secara terbuka dan adil.
Setelah penangkapan Demius, aparat TNI dan Polri tetap bersiaga di sejumlah kabupaten, terutama menjelang peringatan hari ulang tahun Organisasi Papua Merdeka pada 1 Desember 2021.
Baca juga: Jelang Nataru, Bulog Papua dan Papua Barat Sediakan 38 Ribu Ton Beras
Evaluasi Menyeluruh
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menambahkan, penegakan hukum di Papua jangan hanya diselesaikan dengan pendekatan kasus per kasus.
Di Papua, lanjutnya, setiap hari ada kontak senjata antara KKB dan aparat penegak hukum. Banyak kelompok KKB yang bahkan sudah tidak jelas siapa yang berada di balik mereka.
Sementara itu, menurut dia, pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah hukum dan keamanan di Papua masih terpisah-pisah.
Baca juga: Urus Muadalah, Delegasi Pesantren Diterima Wakil Grand Syaikh Al-Azhar
Setiap kementerian dan lembaga mengeluarkan kebijakan yang tidak sinkron satu sama lain. Misalnya, Menko Polhukam mengeluarkan kebijakan labelisasi teroris kepada KKB.
Kemudian, terbaru, Panglima TNI mengambil kebijakan untuk melakukan pendekatan yang lebih humanis di Papua.
Adapun, pemerintah melalui wakil presiden dan payung hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat menggunakan pendekatan kesejahteraan.
“Sampai saat ini, belum ada langkah yang sinergis dan pasti dalam menangani masalah hukum dan keamanan di Papua,” kata Amiruddin masih dikutip dari laman Kompas.id.
Satu hal yang pasti dalam mengatasi permasalahan hukum di Papua, pemerintah seharusnya berpegang pada prinsip mencegah jatuhnya korban dari warga sipil.
Dengan begitu, kebijakan politik yang tegas harus diambil. Menko Polhukam selaku koordinator bidang hukum dan keamanan diminta mengevaluasi secara menyeluruh pendekatan hukum dan keamanan yang dijalankan sejak April 2020 sampai sekarang.
“Evaluasi secara menyeluruh operasi teritorial atau penegakan hukum di Papua dan Papua Barat. Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat tidak bisa melakukan itu karena mereka yang menjalankan operasinya. Butuh komitmen dari Menko Polhukam,” kata Amiruddin.
Baca juga: PARAH, Upah Peliput PON XX Papua
Amiruddin menegaskan, tanpa evaluasi yang jelas dan terukur terkait operasi penegakan hukum saat ini, tidak akan ada sesuatu yang baru di Papua.
Dalam evaluasi menyeluruh itu harus lebih mengedepankan pendekatan HAM sehingga ada jaminan perlindungan bagi warga sipil di Papua dan Papua Barat.
“KSAD itu tugasnya pembina operasi penegakan hukum. Panglima TNI menyiapkan hal-hal pertahanan negara. Ambil porsi yang pas pada tupoksinya, Menko Polhukam harus inisiatif dan memang tanggung jawab dia untuk mengevaluasi operasi penegakan hukum di Papua. Supaya ada langkah yang sinergis pemerintah untuk mengatasi masalah Papua,” terang Amiruddin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kkb-yahukimo-demius-magayang.jpg)