5 Fakta Kasus Mahasiswi Tewas di Makam sang Ayah: Bripda RB Jadi Tersangka hingga Viral di Medsos
Wanita asal Mojokerto, Jawa Timur tersebut nekat mengakhiri hidupnya sendiri di dekat makam ayahnya pada Kamis (2/12/2021) lalu.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kasus tewasnya seorang mahasiswi berinisial NW alias NWS (23) menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Wanita asal Mojokerto, Jawa Timur tersebut nekat mengakhiri hidupnya sendiri di dekat makam ayahnya pada Kamis (2/12/2021) lalu.
Terungkap, aksi nekat NW dipicu karena dipaksa melakukan aborsi oleh kekasihnya, yakni seorang oknum polisi berpangkat Bripda inisial RB yang diduga merudapaksanya.
Baca juga: Tega Sayat Kuku dan Aniaya Anak Disabilitas Tetangganya, Begini Pengakuan Pelaku
Baca juga: Papua Muda Inspiratif Dorong Kampung Onim - Sefa di Sorsel Jadi Pilot Project Wisata Sagu
Dilansir TribunWow.com, berikut adalah sejumlah fakta mengenai kasus ini.
1. Awal Perkenalan Korban dan Pelaku
Korban dan Bripda RB diketahui memiliki hubungan spesial.
Keduanya saling kenal saat datang di acara Klik Post Launching distro baju di Malang, pada Oktober 2019 silam.
Saat itu, Bripda RB dan korban sepakat saling bertukar nomor ponsel dan akhirnya menjalin asmara.
Bripda RB dan korban akhirnya melakukan hubungan suami istri di hotel dan sebuah rumah kos di Malang pada 2020 dan 2021.
2. Dipaksa Minum Obat Aborsi
Sebelum korban meninggal, korban sudah melakukan aborsi dua kali bersama Bripda RB.
Korban diduga meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di Malang.
Aborsi pertama dilakukan saat usia kandungan korban menginjak usia beberapa minggu.
Aksi itu dilakukan korban di sebuah rumah kos.
Baca juga: Video Detik-detik Sopir Angkot Lompat Tinggalkan Penumpangnya Ditabrak Kereta, Langsung Diamuk Massa
Baca juga: Terobos Rel dan Tewaskan 4 Penumpangnya, Sopir Angkot di Medan Diduga dalam Pengaruh Narkoba
Tak lama berselang, korban hamil untuk kedua kalinya.
Korban kemudian menggugurkan kandungan saat kehamilannya menginjak usia empat bulan.
Bripda RB diduga membeli obat penggugur kandungan seharga Rp 1,5 juta dan meminta korban meminumnya sebelum pulang ke Mojokerto.
Di perjalanan pulang, korban mengalami pendarahan di warung sate sekitar wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Selama pacaran Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan pada Maret Tahun 2020 dan yang kedua Agustus 2021," terang Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (4/12/2021).
Meski memaksa aborsi, Bripda RB disebutnya tak pernah melakukan tindakan kasar terhadap korban.
"Sampai hari ini kami tidak mendapatkan itu, karena mereka berpacaran mulai Oktober 2019 sampai kemarin pada saat (Korban) sebelum meninggal, mereka hepi-hepi saja," katanya.
Diduga mendapatkan rekanan dari Bripda RB, korban akhirnya mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidup dengan menenggak racun.
3. Viral di Medsos
Sosok polisi bernama berinisial RB menjadi trending di Twitter dengan narasi yang menduga bahwa dirinya terlibat dengan kematian NWS di Mojokerto, Jawa Timur.
RBS disebut-sebut telah menghamili NWS yang merupakan seorang mahasiswi di Mojokerto dan enggan bertanggung jawab.
Tak hanya itu dalam narasi di media sosial dirinya juga disebut meminta NWS untuk menggugurkan kandungannya karena enggan untuk bertanggung jawab.
Bukan hanya namanya, banyak orang yang juga mengunggah foto RB yang sedang menggunakan seragam polisi dengan simbol kepangkatan Bripda.
Atas adanya narasi tersebut, pihak kepolisian menyebut sedang mendalami sosok RB dan dugaan terlibat dalam kematian NWS.
Baca juga: KKB di Yahukimo Terus Lancarkan Gangguan, TNI: Kami Tak Balas Seperti Perintah Panglima
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo membenarkan bahwa RB merupakan pacar korban.
"Dari hasil penyelidikan kami dapati bahwa benar si R anggota Polres Pasuruan memiliki hubungan sebelumnya dengan korban," ungkapnya, Sabtu (4/12/2021).
Kini dirinya juga melibatkan Propam Polda Jawa Timur untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini.
Pihaknya juga berjanji akan mengungkap kepada publik hasil temuan dari investigasi tersebut.
"Nah terkait dengan informasi yang beredar kami melakukan pendalaman bekerjasama dengan Propam Polda Jatim," jelasnya.
"Dan sekarang sedang dilakukan investigasi pemeriksaan hasilnya seperti apa nanti akan kita disampaikan kemudian," pungkasnya.
4. Kapolri Turun Tangan
Ulah netizen di Twitter juga membuahkan hasil sehingga kasus ini bisa didengar langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Melalui akun Twitternya yang bercentang biru @ListyoSigitP, dirinya merespon laporan masyarakat terkait kasus dibalik kematian NWS.
Ia memberi informasi bahwa kasus tersebut sedang ditangani dan hasil pendalaman kasus itu akan diungkap kepada publik jika sudah waktunya.
"Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi," balas Listyo pada satu masyarakat.
Baca juga: Inilah Jumlah Kekuatan KKB Penyerang POS TNI AD di Yahukimo, Papua Hingga Satu Prajurit Tewas
Sebelumnya, NWS ditemukan meninggal dunia di atas makam ayahnya di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021), sekitar pukul 15.30 WIB.
Adapun orang yang pertama kali menemukan jasad korban adalah pengurus makam bernama Sugito.
Dirinya juga melihat Novia datang sendiri ke areal pemakaman dengan mengendarai sepeda motor.
"Ada botol, masih ada isi dan sedotan plastik aromanya menyengat," jelas Sugito, Jumat (3/12/2021).
5. Nasib Pelaku Kini
Polda Jatim kini mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya.
"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.
Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).
Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Baca juga: Cegah Kebakaran, 4 Hal Ini Perlu Diketahui Warga Kota Jayapura Saat Bangun Gedung
Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujarnya, Sabtu, seperti diberitakan TribunJatim.com.
Selain ancaman PTDH, terduga pelaku Bripda RB juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW.
Hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.
Kini, oknum Polisi Bripda RB yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. (TribunWow.com/Anung/Tami)
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.
Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.
Jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri, satu di antaranya, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
>>https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
Anda juga bisa menghubungi Hotline Psychology Mobile RSJD dr. Arif Zainudin Surakarta 08122551001.
(*)
Berita Daerah Lainnya