ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Oknum TNI Pidanakan Anak

Demi Wanita Idaman Lain, Seorang Oknum TNI di Sorong Pidanakan Anak Kandung Sendiri

Seorang oknum TNI AD rela membiarkan darah daging atau anaknya sendiri berurusan dengan hukum, di Kota Sorong, Papua Barat

Istimewa
Suasana saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong, yang menghadirkan terdakwa berinisial MAM 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Seorang oknum TNI AD rela membiarkan darah daging atau anaknya sendiri berurusan dengan hukum, di Kota Sorong, Papua Barat.

Hingga kini, kasus sang anak berinisial MAM sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sorong.

Pada sidang perdana yang berlangsung, Selasa (07/12/2021) sore, mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Dharma Putra.

MAM yang juga merupakan anak tertua dari oknum tersebut didakwa oleh JPU melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Gara-gara Tak Punya Izin, Polisi Sita Petasan dan Kembang Api Milik Warga Timika

Pasalnya, MAM diduga telah melakukan pemukulan terhadap korban AS yang juga merupakan wanita idaman lain (WIL) dari sang ayah.

Saat persidangan, JPU sebagaimana di dalam surat dakwaan menjelaskan, pemukulan yang dilakukan oleh MAM terhadap AS terjadi pada Jumat, 26 Februari 2021 sekitar pukul 23.30 WIT.

Pemukulan korban AS dilakukan terdakwa bersama ABH SPM dan ABH JC di rumah korban di Jalan Malibela Kota Sorong.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Minta Pengusaha di Mimika Lindungi Karyawan dengan Jamsostek

Aksi tersebut juga dilakukan terdakwa bersama kedua adiknya yang masih di bawah umur.

Sekadar diketahui, kejadian pemukulan itu bermula dari rasa ketidaksukaan mereka terhadap korban, yang tak lain adalah WIL dari bapak mereka.

Pasalnya, setelah ibu terdakwa meninggal dunia, korban AS memiliki hubungan asmara dengan bapak kandung terdakwa.

Sejak saat itulah, terdakwa harus menghidupi adik-adiknya yang masih di bawa umur.

Baca juga: Polisi Terpaksa Catat Nomor Kendaraan Untuk Mengurangi Antrean di SPBU

Usai mendengar dakwaan JPU, ketua majelis hakim, Rivai Tukuboya memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang Selasa,14 Desember 2021 pekan depan.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Steven Kalalu mengatakan, agenda sidang tadi baru sebatas pembacaan dakwaan dari JPU.

Kalalu mengatakan, terdakwa di dakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Sedangkan dua adiknya yang masih di bawah umur di dakwa dengan dakwaan perlindungan anak,"ujarnya.

Baca juga: Viral Video Kades Diam-diam di Rumah Wanita Bersuami Tengah Malam, Langsung Dikepung Warga

Ia membenarkan, pemukukan terjadi lantaran terdakwa beserta adik-adiknya tidak senang dengan WIL dari sang bapak.

"Akibat dari hubungan asmara itu, terdakwa dan adik-adiknya pun ditelantarkan oleh sang bapak,"kata Kalalu.

Tang hanya itu, tante terdakwa Maria Ani Kandam menyampaikan kekecewaannya terhadap bapak MAM.

Baca juga: Pemkab Mimika Terpaksa Tunda Penetapan UMK, Kadisnaker: Pengurus Apindo Kosong

Yang tega menelantarkan dan memenjarakan anak dari darah dagingnya sendiri.

Sebagai keluarga, pihaknya tidak terima dengan perlakuan bapak terdakwa yang membiarkan anaknya harus berurusan dengan hukum seorang diri lantaran WIL.

Apalagi, mengingat selama beberapa bulan ini terdakwa menjadi tulang punggung bagi adik-adiknya.

"Untuk menghidupi adik-adiknya terdakwa ini bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu rumah sakit di Kota Sorong,"tambah dia.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved