ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati hingga Hamil, Kang Emil: Biadab, Hukum Berat Pelaku

Seorang guru pesantren di Bandung berinisial HW, tega rudapaksa 12 santriwati hingga ada yang melahirkan.

Tribun-Papua.com/Tribunnews.com
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang guru pesantren di Bandung berinisial HW, tega rudapaksa 12 santriwati hingga ada yang melahirkan.

Bahkan, sampai ada santriwati yang melahirkan dua kali akibat aksi bejat guru pesantren di Bandung tersebut.

Dari 12 santriwati tersebut, terdapat delapan orang yang telah melahirkan anak.

Sementara itu, dua orang lainnya tengah mengandung.

Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko mengatakan, beberapa korban ada yang disetubuhi HW berulang kali.

Belasan santriwati ini disetubuhi HW sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.

Baca juga: Kisah Nicholas Messet, Eks Pendiri OPM Kembali ke Indonesia Setelah Sadar Ditipu Belanda

Tak hanya di yayasan pesantren yang diurus HW, perlakuan bejat itu juga dilakukan terdakwa di apartemen hingga hotel di Kota Bandung.

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami guncangan psikologis.

Terlebih, tindakan rudapaksa itu dilakukan HW saat korban masih berusia 16-17 tahun dan tengah menempuh pendidikan di yayasan tersebut.

"Rata-rata korban trauma berat," kata Agus.

Iming-iming Dikuliahkan

Dalam melakukan aksi bejatnya, HW memberikan beragam janji kepada korbannya agar mau memuaskan nafsunya.

Dari yang menjadi polisi hingga akan dikuliahkan.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan TribunJabar.id, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Kasus Tali Air, Kadis Pertanian Bangka Belitung Ditahan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved