ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Santriwati Korban Rudapaksa Guru Ponpes yang Baru Melahirkan Ikut Sidang, Jaksa: Miris Hati Kami

Satu dari belasan korban kasus rudapaksa oleh guru pesantren di Kota Bandung, memberanikan diri menghadapi persidangan seusai melahirkan.

ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi. 

Dalam proses persidangan bertambah satu bayi hingga kini berjumlah 9 bayi.

"Jaksa menyatakan trauma mendalam bagi para korban sehingga korban selama penyidikan didampingi LPSK, begitu juga setelah proses persidangan" ucapnya.

Pelaku pun terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

"Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun, digarisbawahi ada pemberatan dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun" tutur Jaksa Agus Mudjoko.

Hingga saat ini, jaksa masih mengaji apakah akan memberikan hukuman kebiri kepada pelaku atau tidak.

Baca juga: Gugatan Sejumlah Perusahaan Sawit Ditolak PTUN, Bupati Sorong: Ini Demi Hutan Berkelanjutan

Sebelas Korban Asal Garut

Kasus rudapaksa oleh guru pesantren di Kota Bandung ternyata korbannya banyak yang berasal dari Kabupaten Garut.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan ada 11 santriwati asal Garut yang menjadi korban.

Bahkan menurutnya dari sebelas orang tersebut ada yang sudah mempunyai anak dan ada yang hamil akibat dari kejahatan pelaku.

"Diketahui ada 11 santri perempuan dari Garut yang jadi korban hingga diketahui punya anak dan ada yang hamil," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Kamis (9/12/2021)

Ia menuturkan saat itu pihaknya menerima laporan adanya rudapaksa yang dilakukan oleh guru pesantren di Kota Bandung.

Mereka langsung melakukan komunikasi dengan orangtua korban.

Menurutnya sebagian orangtua korban tidak mengetahui masalah yang menimpa anaknya.

"Semua orangtua syok begitu mengetahui permasalahan yang menimpa anaknya, setelah diberi pemahaman dan pendampingan, akhirnya para orangtua bisa menerima permasalahan tersebut," ungkapnya.

Diah menjelaskan P2TP2A Garut saat ini fokus melakukan pendampingan terhadap para korban.

Baca juga: Begini Kata Yayasan Putri Indonesia Menyikapi Viralnya Video Olvah Alhamid

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved