ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Legislator Diberhentikan Berdasar Surat Bupati Yapen, Frangklin Numberi: Ini Pembunuhan Karakter

Proses pemberhentian sementara dirinya sebagai anggota legislatif dalam hal ini Wakil Ketua I DPRD Yapen sarat kecurangan dan politik.

Istimewa
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Yapen, Frangklin Numberi, mempertanyakan dan memprotes keras pemberhentian sementara dirinya sebagai anggota legislatif. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pemberhentian Frangklin Numberi sebagai legislator sekaligus Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Yapen, dinilai sarat kepentingan.

Frangklin mempertanyakan dan memprotes keras pemberhentian sementara dirinya sebagai anggota legislatif.

Frangklin yang merupakan kader partai Golongan Karya (Golkar) menyebut, proses pemberhentian sementara dirinya sebagai anggota legislatif dalam hal ini Wakil Ketua I DPRD Yapen sarat kecurangan dan politik.

Baca juga: Sederet Ketegasan Gubernur Papua Lukas Enembe: Siap Perang dengan KPK dan Siap Dipecat Demokrat

“Ini pembunuhan karakter. Saya merasa dirugikan oleh Pemkab Yapen yang menyurati Biro Hukum Papua dan ada SK pemberhentian sementara sehingga saya hanya menerima gaji pokok sebagai anggota DPR,” kata Numberi dalam rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis (9/12/2021).

Dikatakan, dirinya diberhentikan hanya dengan dasar surat Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua.

Dimana, ada SK yang dikeluarkan oleh Biro Hukum Pemprov Papua untuk memberhentikan sementara dirinya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Usman Wanimbo Dikabarkan Mundur dari Partai Demokrat Papua

“Harusnya apabila saya diberhentikan sementara kan harus ada dasar yang pertmi yakni surat dari DPP Partai Politik yakni Golkar,” ujarnya.

Akibatnya, sejak bulan Maret 2021 lalu, Numberi mengaku hanya mendapat gaji pokok dari Sekretaris Dewan (Sekwan). Sementara hak-haknya yang lain tak dia peroleh.

Dugaan Ijazah Palsu

Numberi tak menampik jika saat ini dirinya sedang dalam proses hukum di pengadilan, karena ada laporan dugaan ijazah miliknya adalah palsu. Meski begitu, belum ada vonis hakim yang berkekuatan hukum tetap.

“Saya ini sudah dua periode menjadi anggota DPR. Periode pertama ijazah saya pun tidak ada masalah. Ini saya bingung ada apa. Dan setahu saya, anggota DPR punya kewenangan semisal hak angket dan interpelasi untuk memanggil Bupati dan kita pun bisa memberhentikan bupati di negara ini,” tukasnya.

Baca juga: Menengok Sisi Humanis dari Selera Lidah Presiden Soekarno

“Dari sisi hukum mungkin saya belum terlalu paham, tetapi dari sisi aturan tata tertib DPR saya sangat paham hak dan kewajiban kami seperti apa. Kalau dasar Surat Bupati bisa memberhentikan DPR sementara di Yapen, maka semua DPR di negara ini bisa diberhentikan sementara oleh Bupati atau kepala daerah. Ini aneh dan Cuma terjadi di Yapen,” sambungnya.

Numberi juga mempertanyakan dasar hukum dari Biro Hukum Pemprov Papua mengeluarkan SK pemberhentian dirinya dari Waket I DPRD, dengan hanya karena ada surat dari Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar.

Baca juga: Bank Mandiri Papua Serahkan Hadiah Livin To The Max, Ferry: Tingkatkan Transaksi di Super Apps Livin

“Tak ada dasar surat Partai dan paripurna badan kehormatan dewan, tiba-tiba ada surat dari Biro Hukum Pemprov Papua memutuskan saya diberhentukan sementara. Lalu bupati memerintahkan sekwan agar hanya membayar gaji pokok saya,” katanya.

Untuk itu, dirinya berharap, Gubernur Papua dan Biro Hukum Provinsi Papua agar bisa memperhatikan hal ini, jangan lagi malah membuat orang asli Papua yang sudah berupaya bekerja dengan baik justru menderita dan dicurangi seperti ini.

Baca juga: [OPINI] Moralitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved