ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Setelah Diangkat Jadi ASN Polri, Berapa Gaji Novel Baswedan dkk?

Novel Baswedan bersama 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Editor: Roy Ratumakin
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti Sosialisasi Pengangkatan, Orientasi dan Pelatihan PNS Tahun 2021 di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021). Dalam kegiatan tersebut Novel Baswedan bersama 43 mantan pegawai KPK lainnya telah mengisi surat perjanjian dan menyatakan kesediaannya menjadi ASN Polri dan akan mengikuti tes asesmen pada Selasa (7/12/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Novel Baswedan bersama 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri pada Kamis (9/12/2021).

Dikutip dari laman Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 44 mantan pegawai KPK itu nantinya bakal ditempatkan di satuan kerja khusus pemberantasan tindak pidana korupsi yang dibentuk Polri.

Rencananya, satuan kerja khusus itu akan diisi deputi, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga kerja sama.

Baca juga: Nicke Widyawati: Energi Fosil Tak Lama Lagi Akan Sampai pada Titik Hentinya

Para deputi yang menjabat bakal berpangkat bintang dua. Sebelum itu, mereka harus mengikuti pendidikan selama 14 hari di Pusat Pendidikan Administrasi, Bandung, Jawa Barat.

Lantas, berapa gaji yang diterima Novel Baswedan dkk?

Besaran gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 dan hampir sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya yang terbagi menjadi empat golongan.

Berikut rinciannya;

1. Tamtama (Golongan I)

  • Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400
  • Bayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

Baca juga: Video Viral Bocah yang Lari Kencang Saat Gunung Semeru Meletus Ditemukan Selamat

2. Bintara (Golongan II)

  • Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
  • Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
  • Brigadir: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100

Baca juga: Mantan Napi di Madiun Lolos Calon Kades, Tipu Polisi dan Pengadilan soal Catatan Kriminal

3. Perwira Pertama (Golongan III)

  • Inspektur Polisi Dua: Rp 2.735.300 sampai Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu: Rp 2.820.800 sampai Rp 4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi: Rp 2.909.100 sampai Rp 4.780.600

4. Perwira Menengah (Golongan IV)

  • Komisaris Polisi: Rp 3.000.100 sampai Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.093.900 sampai Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi: Rp 3.190.700 sampai Rp 5.243.400

5. Perwira Tinggi (Golongan IV)

  • Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500 sampai Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.393.400 sampai Rp 5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.079.300 sampai Rp 5.576.500
  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 sampai Rp 5.930.800

Baca juga: Berikut Informasi Soal Pemerintah Akan Mulai Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Tunjangan Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja atau tukin yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan.

Tunjangan Polri ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015.

Berikut rinciannya:

  • Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved