ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Konflik Pilkada Yalimo

Kecewa Putusan MK, Pendukung Erdi Dabi Tolak PSU Kedua Kalinya di Yalimo Papua

Masyarakat meminta pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil harus dilantik. Masyarakat Adat tidak menerima rencana pelaksanaan PSU kedua kalinya.

(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil tengah mendengar pernyataan Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, yang datang ke Distrik Elelim, Yalimo, Papua, Senin (5/7/2021) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Massa pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil menolak tegas pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) kedua kalinya, pascaputusan MK soal konflik Pilkada pada PSU pertama di daerah itu.

Masyarakat meminta pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil harus dilantik.

Penolakkan tersebut menyusul adanya pembukaan pendaftaran dari KPU Kabupaten Yalimo yang berlangsung pada tanggal 9 November lalu.

Diketahui, pelaksanaan PSU kedua kalinya dijadwakan pada 26 Januari 2022.

Perwakilan Masyarakat Adat di Kabupaten Yalimo, Lakion Elakombo menyatakan, tidak menerima rencana pelaksanaan PSU kedua kalinya.

Baca juga: VIRAL Warga Lampung Gotong Keranda Jenazah Seberangi Sungai Berarus Deras

Sebab, sebelumnya Erdi Dabi-Jhon Wilil sudah memenangkan Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu, dan disaksikan langsung oleh KPU, Muspida serta para pasangan calon bupati.

Perwakilan Masyarakat Adat di Kabupaten Yalimo, Lakion Elakombo
Perwakilan Masyarakat Adat di Kabupaten Yalimo, Lakion Elakombo (Tribun-Papua.com/Istimewa)

“Kalau sudah di ditetapkan kenapa ada lagi PSU Jilid II. Kami menolak keras dan tidak boleh ada pemilihan lagi di Kabupaten Yalimo."

"Kami minta pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil yang sudah ditetapkan segera dilantik,” ujar Lekion dalam rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis (16/12/2021).

Menurutnya, pemenang pertama pada pemilihan pada tanggal 9 Desember 2020 adalah pasangan nomor ururt 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil.

Baca juga: Niatnya Bikin Timnas Indonesia Panik, Taktik Malaysia Malah Diungkap Pemainnya

Kemenangan Erdi Dabi-Jhon Wilil digugat, namun kedua pslon tersebut memenangkan PSU pertama.
Demikian gugatan kedua.

"Dari hasil itu maka ditetapkan KPU dan diserahkan ke DPRD untuk disahkan, tetapi tiba-tiba pasangan lawannya minta untuk tidak di sahkan karena mau digugat ke MK."

"Seusai dilakukannya gugatan, ternyata lawan dari Erdi Dabi dan Jhon Wilil tidak mempersoalkan sengketa pilkada, tapi masalah pidana lain yang dilakukan secara person kepada Erdi Dabi sehingga diskualifikasi," jelasnya.

Menurut Lakion, gugatan yang dialamatkan kepada Erdi Dabi dan Jhon Wilil tidak sesuai.

Baca juga: Warga Papua Diminta Siaga, BPBD: Cuaca Ekstrem

“Gugatan yang dilakukan oleh lawan dari Erdi Dabi dan Jhon Wilil itu tidak berdasarkan pelanggaran sengeketa suara, maupun pelanggaran tertentu tapi yang digugat masalah pidana. Ini tidak ada kaitannya dengan masalah sengketa pilkada.”

Sementara masalah pidana kepada Erdi Dabi sudah diselesaikan secara adat dan hukum.

“Jadi masalah apa sehingga MK menerima gugatan dari pasangan Lakiyus Peyon-Nahun Mabel lalu mengkualifikasi pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil. Secara tegas kami masyarakat yalimo menolah untuk dilakukan Jilid II,” pungkasnya.

Baca juga: Sejarah 18 Desember 1878: Diktator Uni Soviet Joseph Stalin Lahir

Ketua Pemuda Milenial wilayah Yalimo, Yosafat ikut menolak tahapan PSU oleh KPU pada Januari 2022.

“MK harus mengakui kemenangan Erdi Dabi-Jhon Wilil selama dua kali pemilihan di Kabupaten Yalimo,” katanya.

Dia juga meminta MK dan KPU untuk tidak membuat kegaduhan di Kabupaten Yalimo, yang nantinya menyengsarakan mkasyarakat.

“MK harus menghargai keputusan yang ditetapkan KPU terhadap penetapan pasangan Erdi-Dabi-Jhon Wilil sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” tegasnya.

Baca juga: Rakyat Yalimo Papua Tegaskan Tolak PSU Kedua, Ada Apa?

Dikatakan, masyarakat tidak mengharapkan adanya pemilihan ulang lagi di Kabupaten Yalimo.

"Karena apa yang sudah diputuskan dan ditetapkan pada sidang pleno KPUD Kabupaten Yalimo harus dilaksanakan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved