Nasional
Koruptor di Kampar Riau Pura-pura Gila, Ternyata Waras Saat Diperiksa di RSJ
Penyidik yang telah mengetahui EH pura-pura gila, langsung membawanya ke Kejari Bangkinang untuk diperiksa terkait dugaan korupsi.
TRIBUN-PAPUA.COM - Eks Camat Kampar Kiri Hilir di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial EH, mengaku mengalami gangguan jiwa saat mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkinang Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, EH tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejari Bangkinang.
Adapun panggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau tahun 2015, senilai Rp 450 juta.
EH menjadi tersangka dalam kasus itu.
Baca juga: Niatnya Bikin Timnas Indonesia Panik, Taktik Malaysia Malah Diungkap Pemainnya
"Tersangka tiga kali mangkir dari panggilan dengan alasan gangguan kejiwaan," ucap Amri, Rabu (15/12/2021).
Penyidik pun mencurigai EH lantaran sudah tiga kali tak memenuhi panggilan.
Amri menuturkan, EH lantas dijemput penyidik, dan kemudian membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan, pihak RSJ Tampan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat," ujarnya.
Baca juga: Begini Kata Shin Tae-yong Jika Timnas Indonesia Dikalahkan Malaysia
EH ditahan
Amri menjelaskan, EH kini dimasukkan ke tahanan.
"Untuk sementara tersangka dititipkan di tahanan Polres Kampar 20 hari ke depan," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik yang telah mengetahui EH pura-pura menderita gangguan kejiwaan, langsung membawanya ke Kejari Bangkinang untuk diperiksa terkait dugaan korupsi.
Mantan camat itu menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam.
Baca juga: Kecewa Putusan MK, Pendukung Erdi Dabi Tolak PSU Kedua Kalinya di Yalimo Papua
Mantan camat diduga korupsi
Amri menerangkan, saat itu Desa Mentulik memperoleh bantuan dana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar Rp 450 juta.