Konflik Pilkada Yalimo
Kecewa Putusan MK, Pendukung Erdi Dabi Tolak PSU Kedua Kalinya di Yalimo Papua
Masyarakat meminta pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil harus dilantik. Masyarakat Adat tidak menerima rencana pelaksanaan PSU kedua kalinya.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Massa pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil menolak tegas pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) kedua kalinya, pascaputusan MK soal konflik Pilkada pada PSU pertama di daerah itu.
Masyarakat meminta pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil harus dilantik.
Penolakkan tersebut menyusul adanya pembukaan pendaftaran dari KPU Kabupaten Yalimo yang berlangsung pada tanggal 9 November lalu.
Diketahui, pelaksanaan PSU kedua kalinya dijadwakan pada 26 Januari 2022.
Perwakilan Masyarakat Adat di Kabupaten Yalimo, Lakion Elakombo menyatakan, tidak menerima rencana pelaksanaan PSU kedua kalinya.
Baca juga: VIRAL Warga Lampung Gotong Keranda Jenazah Seberangi Sungai Berarus Deras
Sebab, sebelumnya Erdi Dabi-Jhon Wilil sudah memenangkan Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu, dan disaksikan langsung oleh KPU, Muspida serta para pasangan calon bupati.

“Kalau sudah di ditetapkan kenapa ada lagi PSU Jilid II. Kami menolak keras dan tidak boleh ada pemilihan lagi di Kabupaten Yalimo."
"Kami minta pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil yang sudah ditetapkan segera dilantik,” ujar Lekion dalam rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis (16/12/2021).
Menurutnya, pemenang pertama pada pemilihan pada tanggal 9 Desember 2020 adalah pasangan nomor ururt 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil.
Baca juga: Niatnya Bikin Timnas Indonesia Panik, Taktik Malaysia Malah Diungkap Pemainnya
Kemenangan Erdi Dabi-Jhon Wilil digugat, namun kedua pslon tersebut memenangkan PSU pertama.
Demikian gugatan kedua.
"Dari hasil itu maka ditetapkan KPU dan diserahkan ke DPRD untuk disahkan, tetapi tiba-tiba pasangan lawannya minta untuk tidak di sahkan karena mau digugat ke MK."
"Seusai dilakukannya gugatan, ternyata lawan dari Erdi Dabi dan Jhon Wilil tidak mempersoalkan sengketa pilkada, tapi masalah pidana lain yang dilakukan secara person kepada Erdi Dabi sehingga diskualifikasi," jelasnya.
Menurut Lakion, gugatan yang dialamatkan kepada Erdi Dabi dan Jhon Wilil tidak sesuai.
Baca juga: Warga Papua Diminta Siaga, BPBD: Cuaca Ekstrem
“Gugatan yang dilakukan oleh lawan dari Erdi Dabi dan Jhon Wilil itu tidak berdasarkan pelanggaran sengeketa suara, maupun pelanggaran tertentu tapi yang digugat masalah pidana. Ini tidak ada kaitannya dengan masalah sengketa pilkada.”
Sementara masalah pidana kepada Erdi Dabi sudah diselesaikan secara adat dan hukum.