Kamis, 21 Mei 2026

Nasional

Dua Setengah Kancing, Kode Penjara di Rumah Bupati Langkat untuk Siksa Tahanan

Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, menyebut kode-kode yang digunakan seperti mos, das, hingga dua setengah kancing untuk penyiksaan tahanan.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Tribun Network
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. 

Menurut aduan yang diterima LPSK, peristiwa tahanan meninggal itu terjadi 2019 lalu.

Menurut penjelasan keluarga, korban meninggal sejak sebulan di dalam sel.

Namun, saat pihak keluarga menjemput, korban sudah dalam kondisi dimandikan dan dikafani.

"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung."

"Setelah satu bulan berada di dalam pihak pengelola rutan menelpon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit."

"Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejangalan kematian keluarganya," ungkap Togi.

17 Temuan LPSK soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan 17 temuan terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Dari 17 temuan tersebut, kata Edwin Partogi, yang pertama tidak semua tahanan merupakan pencandu narkoba.

Informasi tersebut dihimpun oleh LPSK setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari para mantan tahanan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Edwin dalam keterangan pers pada Senin (31/1/2022) yang kemudian disiarkan Kompas TV, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Satu Tahun Aung San Suu Kyi Dikudeta, Dunia Dinilai Bungkam dan Hanya Menonton

"Dari yang kami temui mantan tahan itu ternyata yang ditahan di sana bukan semuanya pencandu narkoba."

"Jadi kalau kata-kata untuk penyintas narkoba itu kurang tepat," jelas Edwin Partogi.

Kedua, tidak semua tahanan merupakan warga dari Kabupaten Langkat.

"Kami menemui tidak semua berasal dari Kabupaten Langkat," sambung Edwin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved