Nasional
Dua Setengah Kancing, Kode Penjara di Rumah Bupati Langkat untuk Siksa Tahanan
Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, menyebut kode-kode yang digunakan seperti mos, das, hingga dua setengah kancing untuk penyiksaan tahanan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan adanya penggunaan kode atau istilah di penjara milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, menyebut kode-kode yang digunakan seperti mos, das, hingga dua setengah kancing.
Kode itu, kata Anam, digunakan saat kekerasan pada tahanan di penjara, berlangsung.
"Istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung, seperti mos dan das, atau 'dua setengah kancing'."
"Ada istilah begitu yang digunakan dalam konteks penggunaan kekerasan," ungkap Anam dalam pernyataan video yang diterima KompasTV, Minggu (30/1/2022).
Mengutip TribunPekanbaru, istilah dua setengah kancing identik dengan momen perpeloncoan yang dilakukan terhadap senior pada junior.
Baca juga: Gedung Diskotek Double O Sorong Tak Memenuhi Standar Keselamatan, BPBD: Tak Ada Jalur Evakuasi
Dua setengah kancing berarti sasaran pukulan pada titik tubuh seseorang.
Jika target mengenakan kemeja, maka istilah itu merujuk pada posisi ulu hati korban.
Terkait kekerasan yang terjadi di penjara milik Terbit Rencana, Komnas HAm mengungkapkan ada lebih dari satu korban meninggal.
"Jadi firm kekerasan terjadi di sana, korbannya banyak, termasuk di dalamnya adalah kekerasan yang menimbulkan hilangnya nyawa dan jumlahnya lebih dari satu yang hilang nyawa ini," kata Anam, dikutip dari Kompas.com.
Karena itu, pihaknya mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti dugaan kekerasan yang ditemukan Komnas HAM.
Temuan adanya dugaan kekerasan itu sejalan dengan hasil penelusuran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: BREAKING NEWS: Satgas Covid-19 Akan Panggil Manajemen Double O Sorong, Ada Apa?
LPSK mengungkapkan pernah ada korban jiwa dalam penjara milik Bupati Langkat.
Temuan itu berdasarkan informasi dari warga Langkat yang seorang keluarganya menjadi korban meninggal.
"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat,"terang Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Sabtu (29/1/2022), dilansir TribunMedan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/2512022-bupati-langkat-terbit-peranginangin.jpg)