Nasional
Dua Setengah Kancing, Kode Penjara di Rumah Bupati Langkat untuk Siksa Tahanan
Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, menyebut kode-kode yang digunakan seperti mos, das, hingga dua setengah kancing untuk penyiksaan tahanan.
Edwin Partogi juga mengatakan temuan ketiganya yakni tidak aktivitas rehabilitasi, tidak ada schedule, dan tidak ada modul.
Jadi aktivitas para tahanan menyesuaikan perintah pembina atau pengelolanya saja.
Temuan yang keempat, Edwin menyebut bahwa tempatnya sangat tidak layak.
Terdapat satu bangunan yang terdiri dari tiga ruangan.
Dua di antaranya adalah sel dan satu lainnya dikatakan sebagai dapur.
"Ruangan itu tidak layak lagi, mungkin dengan ukuran 6x6 meter itu digunakan lebih dari dua puluh orang dalam satu ruangan. Itu ruangan jorok dan kotor."
"Dalam ruangan tersebut terdapat sebuah toilet yang hanya dibatasi dinding setinggi setengah badan yang digunakan untuk MCK dan cuci piring, kata Edwin sambil menunjukkan foto-foto hasil tinjauannya," kata Edwin Partogi.
Tentu, kata Edwin, kondisi tersebut sangat tidak layak.
Kelima, tempat yang katanya digunakan sebagai tempat rehabilitasi ini tidak bebas untuk dikunjungi.
"Jadi dibatasi bagi yang baru masuk itu (keluarga) hanya boleh mengunjungi tempat tersebut setelah tiga sampai enam bulan (dari waktu masuknya)."
Baca juga: Kapolres Sorong Kota Dinilai Lalai Tangani Bentrok, Polda Papua Barat Diminta Lakukan Pemeriksaan
"Kalau di lapas pemerintah ada jam-jamnya setiap hari boleh berkunjung, tapi di sini hanya diperbolehkan berkunjung pada hari Minggu dan hari besar saja," lanjut Edwin Partogi.
Selain kelima temuannya itu, Edwin Partogi membeberkan 12 temuan lainnya terkait dengan kasus ini.
Berikut ke-12 temuan Edwin Partogi pada kerangkeng pribadi milik Bupati Langkat:
1. Mereka tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi;
2. Memperlakukan orang dalam kerangkeng seperti tahanan ;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/2512022-bupati-langkat-terbit-peranginangin.jpg)