Rabu, 20 Mei 2026

Nasional

Dua Setengah Kancing, Kode Penjara di Rumah Bupati Langkat untuk Siksa Tahanan

Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, menyebut kode-kode yang digunakan seperti mos, das, hingga dua setengah kancing untuk penyiksaan tahanan.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Tribun Network
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. 

3. Mereka tinggal dalam kerangkeng yang terkunci;

4. Kegiatan peribadatan dibatasi (tidak boleh ibadah salat Jumat, ibadah Minggu serta hari-hari besar lainnya);

5. Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit;

6. Ada dugaan pungutan;

7. Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun;

8. Ada yang ditahan sampai empat tahun;

9. Pembiaran yang terstruktur;

10. Ada pernyataan tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal;

11. Ada informasi korban tewas tidak wajar;

12. Dugaan adanya kerangkeng III atau sel ketiga.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Galuh Widya W, TribunMedan/Anugrah Nasution, TribunPekanbaru/Nolpitos Hendri, KompasTV/Hedi Basri, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kode di Penjara di Rumah Bupati Langkat, Pakai Istilah Dua Setengah Kancing untuk Siksa Tahanan,

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved