Nasional
Dua Setengah Kancing, Kode Penjara di Rumah Bupati Langkat untuk Siksa Tahanan
Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, menyebut kode-kode yang digunakan seperti mos, das, hingga dua setengah kancing untuk penyiksaan tahanan.
3. Mereka tinggal dalam kerangkeng yang terkunci;
4. Kegiatan peribadatan dibatasi (tidak boleh ibadah salat Jumat, ibadah Minggu serta hari-hari besar lainnya);
5. Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit;
6. Ada dugaan pungutan;
7. Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun;
8. Ada yang ditahan sampai empat tahun;
9. Pembiaran yang terstruktur;
10. Ada pernyataan tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal;
11. Ada informasi korban tewas tidak wajar;
12. Dugaan adanya kerangkeng III atau sel ketiga.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Galuh Widya W, TribunMedan/Anugrah Nasution, TribunPekanbaru/Nolpitos Hendri, KompasTV/Hedi Basri, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kode di Penjara di Rumah Bupati Langkat, Pakai Istilah Dua Setengah Kancing untuk Siksa Tahanan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/2512022-bupati-langkat-terbit-peranginangin.jpg)