ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Briptu Christy Ditangkap

Polwan Manado Briptu Christy Terlihat Bareng Pria di Kolam Renang Hotel Sebelum Ditangkap

Sebelum ditangkap, Briptu Christy Sugiarto sempat terlihat bersama seorang pria di kolam renang.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Anggota polisi wanita (Polwan) dari jajaran Polresta Manado bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang masuk DPO akibat desersi, akhirnya ditangkap. 

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait mengatakan, Briptu Christy saat ini sedang diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara.

Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas.

Baca juga: Briptu Christy Ditangkap setelah Jadi DPO, Suami yang juga Polisi: Dia Tak Bisa Terima Tekanan Kerja

"Hari ini diperiksa di Bid Propam Polda Sulawesi Utara. Terkait dengan kabur dari kesatuan selama 3 bulan ya, tanpa keterangan yang jelas," kata Julian saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/2/2022).

Julian selaku atasan hukum akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.

Ia akan mengusulkan pemecatan yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat. Terlebuh yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Julian.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Briptu Christy terancam dijatuhi sanksi berat karena meninggalkan tugas tanpa keterangan jelas.

Abraham menilai, Christy dapat dijatuhi hukuman PTDH melalui sidang etik profesi Polri.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi berat melalui putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved