ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polisi sempat Diadang Warga saat Hendak Menangkap Buronan Pencuri Motor, Pelaku Teriak Minta Tolong

Polisi menangkap buronan kasus pencurian sepeda motor di Lampung Tengah, pada Rabu (16/2/2022), sekira pukul 23.00 WIB.

Editor: Claudia Noventa
TODAY File Photo
ILUSTRASI Penangkapan - Polisi menangkap buronan kasus pencurian sepeda motor di Lampung Tengah, pada Rabu (16/2/2022), sekira pukul 23.00 WIB. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi menangkap buronan kasus pencurian sepeda motor di Lampung Tengah, pada Rabu (16/2/2022), sekira pukul 23.00 WIB.

Diketahui, peristiwa itu berlangsung menegangkan lantaran warga sempat mengadang polisi saat hendak menangkapnya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengungkapkan, anggota polisi berusaha menangkap pelaku berinisial RG (25), warga Dusun I, Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha.

Saat penangkapan, pelaku tiba-tiba berteriak meminta tolong sehingga warga mengadang polisi.

"Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Tengah dan Polsek Gunung Sugih atas curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor," kata Edi dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Tak Terima Gadis yang Ditaksir Diajak Pergi, Remaja Tantang Teman Berkelahi hingga Video Viral

Baca juga: Terancam 6 Tahun Bui, Uang Rp12 Juta Disita dari Dua Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Papua

Dari penyelidikan polisi, keberadaan pelaku diketahui sedang bersembunyi di sebuah rumah kosong di Kampung Tanjung Harapan tersebut.

Pelaku sempat melakukan perlawanan, hingga polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan cara melepas tembakan ke arah kaki.

"Pelaku melawan petugas secara aktif. Kemudian dilakukan tindakan tegas terukur," kata Edi.

Menurut Edi, selain melawan petugas kepolisian, pelaku juga sempat meminta bantuan warga dengan berteriak minta tolong.

Sehingga warga setempat berkumpul karena mengira kalau pelaku diserang.

"Saat mobil tim Tekab 308 hendak kembali ke Mapolres Lampung Tengah untuk membawa pelaku, warga juga sempat mengadang, tetapi kita berhasil keluar dari adangan massa dan membawa pelaku," kata Edi.

Baca juga: Pria di Purbalingga Bakar Barang Mantan Istri, Mengaku Tak Terima Diceraikan karena Masih Cinta

Dari hasil penyelidikan, pelaku mencuri sepeda motor milik Riki (23) warga Kecamatan Seputih Agung di gudang bengkel tempat korban bekerja pada 17 Januari 2022 lalu.

Pelaku juga mencuri sepeda motor milik seorang warga yang sedang mencari rumput di Kecamatan Gunung Sugih.

Edi mengatakan, pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Edi.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penangkapan Buronan Pencuri Motor di Lampung, Polisi Malah Diadang Warga

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved