Rabu, 27 Mei 2026

Kerusuhan Jayapura 2019

Alasan Kesehatan, Sidang Victor Yeimo Dilanjutkan Jumat Depan

Gustaf menuturkan, ada beberapa bantahan pihaknya atas uraian dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang yang barusan digelar.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
SIDANG - Nampak Victor Yeimo (kanan) dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (21/02/2022). Dia didakwa sebagai dalang di balik kerusuhan Jayapura 2019. Sementara, pembacaan eksepsi dilanjutkan pada Jumat depan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Disebabkan faktor kesehatan yang belum membaik, sidang terdakwa makar Victor Yeimo dalam kasus kerusuhan Jayapura 2019, dilanjutkan pada Jumat (25/2/2022) depan.

Demikian diputuskan Hakim Ketua Eddy Soeprayitno S Putra dalam sidang pembacaan dakwaan atas Victor Frederik Yeimo di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (21/02/2022).

Penasehat hukum Vicktor Yeimo, Gustaf Kawer mengatakan, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Victor Yeimo Berlanjut, Polisi Berjaga di Pengadilan Jayapura

Eksepsi adalah istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa, disertai dengan alasan bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar.

"Kami siap laksanakan eksepsi pada hari Jumat," kata Gustaf kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, usai sidang.

Gustaf menuturkan, ada beberapa bantahan pihaknya atas uraian dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang yang barusan digelar.

"Kami bantah karena jelas dari sisi waktu, tempat, dan uraian jaksa itu fakum. Banyak yang dihubungkan peristiwa lain misalnya tentang berdirinya ULMWP dan terkait kehadiran mahasiswa exsodus dari Jawa. Ini jangan digabungkan dengan kasus rasisme. Harus dipisahkan," jelasnya.

Bahkan kata Gustaf, seharusnya sidang lanjutan belum bisa digelar melihat kondisi kesehatan Victor Yeimo yang belum siap ditahan di sel.

Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019). Aksi tersebut sebagai bentuk kecaman atas insiden di Surabaya dan menegaskan masyarakat Papua merupakan manusia yang merdeka.
Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019). Aksi tersebut sebagai bentuk kecaman atas insiden di Surabaya dan menegaskan masyarakat Papua merupakan manusia yang merdeka. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Tadi hakim menetapkan ditahan di Lapas, tetapi kami menawarkan untuk tempatnya harus sendiri. Jadi kami koordinasi dengan jaksa terkait tempatnya," ungkapnya.

Baca juga: BEM Uncen: Ada Skenario Jahat Jakarta Menyulitkan Victor Yeimo Bebas

Apabila pihak Kejaksaan telah menyediakan tempat layak, maka Victor Yeimo akan dieksekusi ke Lapas.

"Tetapi kalau tidak layak maka Victor harus kembali ke RS Dok II. Hal ini dilakukan agar membatu dia dalam proses pengobatan," ujarnya.

Sebab kata dia, terdakwa Vicktor Yeimo menderita penyakit TBC Cronis.

"Ini berbahaya buat dia secara pribadi dan orang lain dalam Lapas. Ini yang kita harus jaga sebab ini penyakit menular," pungkasnya.

Baca juga: BEM Fisip Uncen Desak Pemerintah Bebaskan Victor Yeimo

Sekadar diketahui, Victor Yeimo sebelumnya ditangkap di seputaran Kota Jayapura usai ditetapkan masuk DPO atas kasus kerusuhan Jayapura 2019.

Kerusuhan, menyusl kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, tahun itu. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved