BPJS Kesehatan Nonaktif karena Menunggak Iuran? Ini Batas Maksimal Masa Tunggakan yang Harus Dibayar
Jika status peserta BPJS Kesehatan telah nonaktif lantaran menunggak iuran maka mereka harus membayar iuran yang menunggak. Ini batas maksimalnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan BPJS Kesehatan agar proses pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa lebih cepat.
Hal tersebut dilakukan agar tidak menghambat pelayanan jual beli tanah yang mempersyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan di ATR/BPN.
Baca juga: BPJS Kesehatan Syarat Wajib untuk Jual Beli Tanah Tuai Kritik, Pengamat: Paksaan dan Mengada-ada
"Ada beberapa prosedur di BPJS yang akan diperbaiki, misalkan kalau keanggotaan kemarin nunggak, kemudian menjadi aktif itu saat ini masih perlu waktu 14 hari (untuk aktif kembali). Tapi akan diperbaiki sehingga akan lebih cepat," kata Suyus dalam Dialog Pelayanan Publik yang diadakan Ombudsman secara virtual, Rabu kemarin.
Suyus menjelaskan, sebenarnya permohonan jual-beli tanah akan tetap diterima dan diproses meski pemohon belum dapat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam bentuk fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa dilampirkan pemohon setelah Kantor Pertanahan menyelesaikan proses pelayanan jual beli.
"Apabila belum melampirkan (bukti kepesertaan BPJS Kesehatan) tidak akan kami setop, kami tetap akan terima, kemudian akan kami proses. Kemudian nanti pada saat pengambulan produk disampaikan kartu keanggotaan BPJS," kata Suyus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jika Status BPJS Kesehatan Nonaktif, Tunggakan Iuran yang Harus Dibayar Maksimal 2 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kartu-bpjs-kesehatan-01.jpg)