Selasa, 14 April 2026

2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas Resmi Jadi Tersangka dan Sudah Ditahan

- Dua pengendara motor gede (moge) berinisial APP dan AW resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Claudia Noventa
Tribun Jabar/Padna
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Dua pengendara motor gede (moge) berinisial APP dan AW resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dianggap lalai saat berkendara hingga menabrak dan menewaskan dua bocah kembar bernama Hasan dan Husen Firdaus di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi Tony Prasetyo Yudhankoro mengatakan, seputar kondisi jalan di lokasi kejadian tertabraknya bocah kembar pada dasarnya dalam kondisi cukup bagus.

"Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut," jelas Tony saat ditemui di Islamic Center Ciamis, Selasa (15/3/2022).

"Jalanan cukup lengang (saat kejadian)," ujarnya.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo menjelaskan terkait penetapan tersangka dua pengendara motor gede di Islamic Center Ciamis, Selasa (15/3/2022).
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo menjelaskan terkait penetapan tersangka dua pengendara motor gede di Islamic Center Ciamis, Selasa (15/3/2022). (KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA)

Baca juga: Ayah Nekat Minum Racun setelah Ketahuan Rudapaksa Anak Kandung, Baru Ngaku saat Diancam Sumpah Adat

Baca juga: 2 Orang Tewas hingga 1 Petugas Terluka dalam Demonstrasi Tolak DOB di Yahukimo yang Berakhir Ricuh

Jalan yang menjadi lokasi kejadian, tambah Tony, memiliki lebar enam meter.

Sedangkan dari segi rambu-rambu lalu lintas juga cukup memadai.

"Namun demikian karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan itu," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga memiliki dua alat bukti yaitu, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil keterangan para saksi.

Sehinga, APP dan AW pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tadi malam (14/3/2022) berdasarkan hasil gelar perkara, berdasarkan keterangan saksi, berdasarkan hasil olah TKP, berdasarkan bukti-bukti. Kami menetapkan tersangka kepada pengendara," kata Tony.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1 sampai 4 Se-Indonesia

Saat ini, keduanya sedang ditahan di Mapolres Ciamis.

Kedua tersangka diancam Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. AWW dan AP pun terancam 6 tahun penjara dengan denda Rp 12 juta.

"Sudah kami tahan," katanya.

Sementara terkait islah keluarga korban dengan pengendara moge, Tony mempersilakan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved