ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Lepas Status IKN, Jakarta Kehilangan Kekhususan?

Pemindahan Ibu Kota Negara telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam UU 2/2022 pada 15 Februari 2022 lalu.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri), Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar (kanan), menjadi pembicara diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) di Kantor DPD PartaiGolkar, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). DPD Golkar DKI Jakarta menggelar diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) dengan tajuk "Bagaimana Sistem Pemerintahan DKI Jakarta Setelah Tidak Lagi menjadi Ibu Kota Negara dalam Perspektif Ahli". 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI telah menandatangani UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022 lalu.

Artinya IKN di Indonesia dipindah, tidak lagi di Provinsi DKI Jakarta tapi di Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan ketika Jakarta sudah tidak menyandang status sebagai ibu kota, Jakarta tidak akan kekurangan apapun.

Bahkan memiliki peluang untuk kembali menata yang sebelumnya belum dimaksimalkan.

Baca juga: FGD DPD Golkar Jakarta: Lepas Status IKN, Jakarta Ubah Sistem Pemerintahan?

"Saya kira ketika Ibu Kota pindah ke Nusantara, Jakarta tidak kekurangan apa pun. Bahkan kita punya peluang untuk menata kembali Jakarta jadi lebih baik dari hal-hal yang selama ini dianggap belum baik," kata Doli.

Kata Ketua DPD Golkar Papua itu, Jakarta hanya kehilangan status ibu kotanya, namun kekhususan daerahnya tidak akan pernah hilang.

"Jakarta harus jadi daerah khusus, tidak hilang kekhususannya. Jadi yang hilang ibu kotanya saja. Lalu, menjadi daerah khusus apa? Ini yang kita harus buat kajian, dan kita bahas," kata dia.

Jakarta bisa menjadi provinsi umum lainnya, yang memiliki daerah otonomi di tingkat kabupaten/kota.

Dalam hal ini, jabatan kursi wali kota dan bupati jadi jabatan politik, bukan administratif seperti sekarang.

Baca juga: Legislator Golkar: Jangan Korbankan Rakyat Demi IKN!

"Jadi kalau sistem pemerintahannya sama seperti daerah otonom yang lain maka ya dipimpin oleh seorang Gubernur. Kemudian DPRDnya ada daerah Kabupaten/Kota. Kalau selama ini karena kekhususan Ibu Kota itu dipilih atau ditunjuk Walikotanya mungkin juga sudah harus ada Pilkada kemudian DPRD juga kotanya," jelas dia.

Saat ini pemerintahan di Jakarta masih berpedoman pada UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara.

Undang-undang itu belum dicabut.

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya berstatus administrasi, sehingga wali kota dan bupati masih dipegang oleh PNS eselon II yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Soal Pemindahan IKN, Indonesia Belajar dari Mesir

Jika usulan itu disetujui, lima wali kota dan saatu bupati di Jakarta akan menjadi jabatan politik yang diisi kader partai politik maupun independen.

Dari sisi pengawasan, akan ada DPRD Kota maupun kabupaten.

Guna mengisi kursi-kursi tersebut, pemerintah pusat harus menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan legislatif (Pileg) untuk pemerintahan tingkat dua di Jakarta. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved