Info Mimika
3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Timika, Polisi: Tembakau Sintetis Dikirim dari Makassar
Inisial ketiga pelaku; ALZ (22), RR (20), dan MRT (21). Ketiganya mendatangkan narkoba jenis tembakau sintetis dari Makassar.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap tiga terduga pengedar narkotika jenis tembakau sintetis (Sinte), dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.
Tiga pelaku ditangkap di Timika pada Minggu (10/4/2022) pukul 14.00 WIT, menyusul Informasi daeri warga terkait pengiriman paket berisi narkoba pada sebuah jasa ekspedisi.
Baca juga: 772,6 Gram Ganja Dimusnahkan, Tersangka Terancam 12 Tahun Bui
Inisial ketiga pelaku; ALZ (22), RR (20), dan MRT (21).
"Ya ALZ dan RR ditangkap di dekat kantor ekspedisi dengan membawa sebuah paket. Kami langsung amankan dan meminta kedua pelaku membuka paketan tersebut," ujar Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur lewat rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Senin (11/4/2022).
Setelah diperiksa, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi narkoba jenis tembakau sintetis.
Adapun terduga pelaku mengakui barang tersebut dikirim dari Makassar.
Baca juga: Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika Terancam 20 Tahun Bui, Narkoba Dikirim dari Jawa Timur
Mansur mengatakan, barang terlarang itu juga merupakan milik ketiga pelaku.
"Jadi ketiga pelaku saat ini telah di amankan di Rutan Polres Mimika" kata AKP Mansur. (*)