KKB Papua
Polisi: Penembak Tukang Ojek di Puncak Jaya adalah KKB
Otoritas kemanan di Kabupaten Puncak Jaya hingga kini belum mengumumkan siapa pelaku dari kasus penembakan yang mengakibatkan dua tukang ojek terluka.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Otoritas kemanan di Kabupaten Puncak Jaya hingga kini belum mengumumkan siapa pelaku dari kasus penembakan yang mengakibatkan dua tukang ojek terluka.
Satu di antara tukang ojek tersebut tewas atas nama Soleno Lolo asal Toraja. Sedangkan korban lainnya yaitu Sauku DG Paewa asal Makassar masih mendapat perawatan medis.
Soleno Lolo tewas karena mengalami luka tembak di bagian rusuk sebelah kanan.
Baca juga: BREAKING NEWS: OTK Beraksi di Puncak Jaya Papua, 1 Tukang Ojek Tewas
Sedangkan Sauku DG Paewa mengalami luka tembak di bagian kepala.
Ditengarai, pelaku penembakan adalah kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berada di Distrik Tingginambut.
Menurut Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal kedua korban ditembak oleh KKB saat berkendara setelah mengantarkan penumpang kemudian dihentikan oleh orang tak dikenal.
"Pelakunya masih didalami dan perlu dikumpulkan keterangan untuk mengetahui dari kelompok mana yang melakukan kekerasan di Puncak Jaya," kata Kamal
Sepak Terjang KKB di Puncak Jaya
Dari data yang dihimpun Tribun-Papua.com dari berbagai sumber, pada medio 2021 lalu, Satgas Nemangkawi berhasil menangkap Osimin Wenda, alias Usimin Telenggen, alias Ustel Bin Laden, alias Kilongginik.
Osimin ditangkap saat ia akan masuk ke Kota Mulia, Puncak Jaya, Papua.
Osimin adalah seorang buron. Ia kabur dari Lapas Abepura pada 8 Januari 2016 bersama 13 narapidana lainnya.
Ia adalah narapidana dengan vonis penjara seumur hidup pada 2014.
Baca juga: 1 Tukang Ojek Tewas Ditembak KKB, Sebelumnya Dihentikan OTK Setelah Antar Penumpang
Penangkapan Osimin dibenarkan oleh Direskrimum Polda Papua, Kombes Faisal Ramadhani, di Jayapura, Kamis (22/7/2021).
"Kamis (22/7/2021) pukul 11.25 personel Satgas Nemangkawi menangkap Osimin Wenda ketika yang bersangkutan masuk ke Kota Mulia, Puncak Jaya," ujar dia.
"Pelaku diketahui mendapatkan vonis seumur hidup dari hakim pada 2014 dan kemudian Kabur dari Lapas Abepura pada 2016," kata Faisal.