Selasa, 14 April 2026

Pemekaran Papua

DPR RI Setujui RUU DOB di Papua, MRP: Ini Sangat Tidak Etis!

MRP meminta agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus, terutama rencana pemekaran dan pembentukan DOB di Tanah Papua ditunda.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Suasana pendemo tolak DOB menduduk Jalan Raya Buper Waena, Kota Jayapura, Jumat (1/4/2022) 

"Menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua, MRP mempunyai tugas dan wewenang untuk memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya," jelasnya.

Baca juga: Soal DOB, Pemuda Baptis Papua: Pemerintah Pusat Jangan Sepihak

Timotius mengatakan, sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU tersebut, MRP memiliki peran terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB), baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Peran tersebut ditegaskan dalam ketentuan tersebut, yaitu bahwa pembentukan atau pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, dan setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang," ungkapnya.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh MRP.

"MRP menyampaikan banyak hal, antara lain persoalan penambangan baru di Wabu pasca perpanjangan kontrak Freeport," ucapnya.

Baca juga: Temui Menkopolhukam Mahfud MD, MRP Minta Pemekaran Wilayah Papua Ditunda

Kata Mahfud, pihaknya menyampaikan penambangan baru dilakukan oleh BUMD dan BUMN dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat luas dan masyarakat adat.

Dia menambahkan, pihak MRP juga telah menyerahkan surat aspirasi kepada Presiden RI.

"Saya sudah terima surat aspirasi, dan selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden RI," pungkasnya.

DPR RI Setujui RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Papua

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Hal tersebut terjadi dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi di Papua yang digelar di Baleg DPR, Rabu (6/4/2022).

"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat.

"Setuju," jawab para peserta sidang. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved