Nasional
Berikut Besaran THR ASN Berdasarkan Golongan!
Tunjangan gari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan cair dalam waktu dekat.
TRIBUN-PAPUA.COM JAKARTA – Tunjangan gari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan cair dalam waktu dekat.
Dilansir dari laman Setkab, Kamis (14/4/2022), hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato tentang THR dan gaji 13 tahun 2022.
Presiden Jokowi mengatakan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Jumlah THR ASN Lebih Besar dari Tahun Lalu, Simak Besarannya
Selain THR dan gaji ke-13, ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja (tukin) juga akan menerima tambahan bonus tukin sebesar 50 persen.
“Pada 13 April 2022 saya (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.
Tahun lalu, besaran THR dan gaji ke-13 ASN diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin.
Akan tetapi, tahun ini Jokowi telah meneken aturan THR ASN 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen.
Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan
Baca juga: Menkeu: Hari Ini Pengumuman Jadwal Pencairan THR PNS
Besaran THR
Dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD,” jelasnya.
Sebagai gambaran, berikut rincian gaji ASN yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Ketentuan Pembayaran THR bagi Pekerja Kontrak, Tetap, dan Buruh Harian Lepas
Gaji pokok PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Besaran gaji tersebut menjadi komponen besaran THR ASN 2022, selain tunjangan lain sesuai ketentuan dan bonus tukin sebesar 50 persen. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Jokowi Pastikan ASN Terima Gaji ke-13 dan THR Lengkap dengan Tukin 50 Persen