ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Karyawan Freeport Pemakai Narkoba di Tembagapura Timika

Satres Narkoba Kepolisian Resor Mimika menangkap tiga tersangka Karyawan Freeport pemakai narkotika jenis sabu di Tembagapura

TODAY File Photo
ILUSTRASI Penangkapan 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Satres Narkoba Kepolisian Resor Mimika menangkap tiga tersangka Karyawan Freeport pemakai narkotika jenis sabu di Tembagapura.

Ketiga pelaku berinisial BMH (46), HM (43), dan AAM (27) ditangkap pada Selasa (12/4/2022) dan Kamis (12/4/2022). Ketiga pelaku merupakan karyawan PT Freeport Indonesia.

Salah satu pelaku yang lebih dahulu ditangkap polisi berinisial BMH di Barak W Mile 72 Tembagapuara.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Orang yang Berada Ditengah Aksi Lempara Batu Massa Demo Tolak Pemekaran Senin Pagi

Kemudian, dari hasil pengembangan kasus, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya berinisial HM dan AAM .

Demikian disampaikan Kapolres Mimika, AKBP I Gisti Gde Era Adhinata kepada Tribun-Papua.com, Senin (18/4/2022).

"Kita melakukan pengembangan dari Polsek Tembagapura. Dimana pelaku sudah dibawah menuju Mapolres Mimika untuk diambil keterangan melalui tiga saksi,"ujarnya.

Baca juga: Jokowi Disorot Lagi? Harta Kekayaannya Naik Rp 7,8 Miliar Selama 2021: Ini Rinciannya

Menurut dia, dengan adanya penemuan ini tentu ada pengawasan terhadap peredaran narkoba di Tembagapura.

Ia menjelaskan, pelaku berinisial BMH yang ditangkap pertama oleh polisi menyimpan barang bukti berupa 1 plastik bening kecil berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu.

Barang bukti lainnya disita yakni, satu buah Handphone merk samsung A72 Warna hitam dengan Sim Card 081282102588.

Baca juga: Minimarket Tiba-tiba Ambruk dan Rata dengan Tanah, Warga Berusaha Selamatkan Korban yang Tertimbun

Selanjutnya, 13 pipet warnah putih, 5 buah sendok takar yang terbuat dari pipet warnah putih, 16 korek api, 1 buah kaca kaca pirex, dan 1 botol bekas air mineral ukuran 330 MI.

Lanjut dia, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Barak W 105 Nomor 105 Ridgcamp Mile 72 Tembagapura ada salah satu karyawan yang memperjual belikan Narkotika.

Polisi kemudian menangkap dan memeriksa kamar korban dan berhasil mengamankan 1 plastik klif berisi butiran kristal diduga Narkotika.

Baca juga: Kemendikbudristek Luncurkan IISMA Edisi Vokasi Tahun 2022, Salah Satu Implementasi Merdeka Belajar

"Jadi pada saat itu korban diamankan di kamarnya," katanya.

Dia mengatakan, dari pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan dua tersangka lainnya berinisal HM dan AAM di Barak Q 103 Ridgcamp Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIT .

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved