Pemprov Papua
Perda RZWP3K Papua Disetujui Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pelabuhan Disiapkan
Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya menyetujui Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Papua.
Untuk itu, diperlukan pelabuhan yang memadai. Hal tersebut perlu dilakukan karena pelabuhan yang ada saat ini tidak cukup luas untuk menampung kapal perikanan bermuatan 30 gross tonnage (GT) yang akan berlabuh setelah menangkap ikan.
Baca juga: KKP Setujui Materi Teknis RZWP3K dari Provinsi Papua, Iman: Menunggu Tanda Tangan Pak Menteri
“Untuk pelabuhan, nanti akan ada penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang dipungut oleh pusat, pelabuhan juga memberikan kontribusi terhadap kegiatan-kegiatan yang ada di pelabuhan,” ujar Iman.
Karena itu, Iman mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan Pelabuhan Nusantara untuk menampung segala aktivitas perikanan bermuatan 30 GT di Papua. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Papua Audiensi dengan Kementerian KP, Perda RZWP3K Papua Disetujui",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Audiensi-Pemerintah-Provinsi-Papua-dan-Kementerian-Perikanan.jpg)