Pemprov Papua
Pemprov Papua Ingatkan OPD Waspadai Ormas Berkedok Pengajuan Proposal Permintaan THR
Pemprov Papua memastikan tidak ada keharusan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan tunjangan hari raya
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memastikan tidak ada keharusan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) jelang hari raya keagamaan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri A. Yudianto, kepada awak media, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Ini Alasan Pemprov Papua Ingin Bangun Patung Lukas Enembe di Papua
"Sampai saat ini belum ada organisasi masyarakat (Ormas) yang menyampaikan permintaan proposal THR di instansi kami,"katannya.
Jeri mengatakan, kalau ada permohonan THR diharapkan pejabat atau badan publik di OPD pemprov Papua agar berhati-hati atau tidak melayani.
“Sebab tidak ada keharusan memberi THR apalagi disertai hal yang sifatnya memaksa,”ujarnya.
Baca juga: Ribka Haluk : Pendistribusian BLT di Pegunungan Papua Terkendala Keamanan dan Jaringan Internet
Selain kepada OPD dilingkungan Pemprov Papua, ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha di Bumi Cenderawasih agar segera melapor ke pihak berwajib, apabila ada ormas yang memaksa meminta THR.
"Pada dasarnya, ormas telah memiliki mekanisme dalam penganggaran berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2013, tentang mekanisme anggaran sesuai AD/ART,"katanya.
Baca juga: IDI Pastikan Pemecatan Terawan Tak Bersifat Permanen, Begini Kata Adib di Hadapan Jenderal Andika
Dia menyebut, untuk organisasi masyarakat punya mekanisme yang menjadi dasar penganggaran.
"Sekali lagi, saya katakan Ormas punya mekanisme yang menjadi dasar penganggaran, sehingga jika ada oknum Ormas yang memasukan proposal berkedok THR mohon segera dilaporkan,"tambah dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/jeri-a-yudianto-terkait-thr.jpg)