Sabtu, 18 April 2026

Hukum & Kriminal

Terbawa Nafsu, YS Nekad Cabuli Bocah Berusia 5 Tahun di Gudang Sepi

Terbawa nafsu, pelaku berinisial YS nekad mencabuli anak berusia 5 tahun saat bersamanya mengangkat air di gudang sepi.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
ILUSTRASI pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Terbawa nafsu, pelaku berinisial YS nekad mencabuli anak berusia 5 tahun saat bersamanya mengangkat air di gudang sepi.

Kasus tersebut dilaporan orangtua korban berinisial E, dimana anak perempuan yang enggan disebutkan namanya itu saat ini masih berumur 5 tahun.

Baca juga: Presiden Jokowi Ajak Dialog Majelis Rakyat Papua, KSP: DOB Mempercepat Pembangunan

Pelaku YS telah diamankan polisi usai kejadian pada Jumat (22/4/2022) di SP 13, Distrik Kuala Kencana.

Kasat Reskrim, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar mengatakan, kejadian itu bermula ketika pelaku sedang bekerja mengangkat air di salah satu gudang.

Saat itu korban ikut bersama pelaku ke gudang, karena kondisi gudang sepi dan hanya mereka berdua akhirnya terbawa nafsu.

Baca juga: Polres Mimika Tunggu Hasil Puslabfor Polda Papua Terkait Kebakaran 11 Bangunan di Mimika

Lanjut dia, pelaku tiba-tiba terbawa nafsu dan langsung membuka paksa celana korban dan melakukan aksi bejatnya.

"Pelaku memasukan jari telunjuk kedalam alat vital korban secara berulang kali," kata Iptu Berthu Harydika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Jelang Lebaran, Warga Abepura Padati Pusat Perbelanjaan untuk Kejar Diskon Pakaian

Usai melakukan aksinya, kata dia, pelaku YS kemudian pergi ke rumahnya seolah tidak terjadi apa-apa.

"Korban anak usia 5 tahun kembali ke rumah dan menyampaikan ke orangtuanya lantaran merasa sakit dan darah ketika kencing," ujarnya.

Ia mengatakan, saat menerima laporan dari E, bu korban pihaknya langsung mengamankan pelaku.

Baca juga: Dinkes Papua : Tiga Tahun Sekali, Kelambu Anti Malaria Harus Diganti

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan cabul karena terbawa nafsu.

"Kita juga bingung kenapa pelaku ini nafsu melihat anak 5 tahun, oleh karena itu kita akan cek psikologinya pelaku,"katanya.

Baca juga: Lukas Enembe Minta Insan Pers di Tanah Papua Harus Memerangi Hoax

Atas perbuatannya, tambah dia, pelaku YS dikenakan UU cabul dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penajara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kita juga sudah amankan barang bukti berupa baju dan pakian dalam korban serta baju milik pelaku,"ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved