Demo Guru
Jelang UAS, 500 Guru di Fakfak Papua Barat Ancam Mogok Massal dan Minta Bupati Naikkan Nilai TPP
Menjelang UAS pada 17 Mei 2022, sebanyak 500 guru di Kabupaten Fakfak Papua Barat mengancam unjuk rasa dan mengancam mogok
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, FAKFAK - Menjelang Ujian Akhir Semester (UAS) pada 17 Mei 2022, sebanyak 500 guru di Kabupaten Fakfak Papua Barat melakukan unjuk rasa dan mengancam mogok massal.
Ratusan guru itu mendesak Bupati Fakfak Untung Tamsil untuk segera merevisi nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang diterima para guru.
Baca juga: Polisi Penabrak 5 Pejalan Kaki hingga 1 Tewas di Jayapura Diringkus, Sering Mabuk dan Bikin Onar
Ketua PGRI Kabupaten Fakfak Amin Jabir Suaery mengatakan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Bupati Fakfak Untung Tamsil mengenai persoalan tersebut.
"Dalam rangka beredarnya peraturan Bupati Fakfak nomor 12 tahun 2022 yang terbaru, dan di dalamnya itu disebutkan nilai nominal TPP untuk guru yang paling terendah, dan menjadi persoalan kenapa kami tidak disamakan nominalnya dengan ASN lain," kata Amin kepada Tribun-Papua.com, Senin (10/5/2022).
Baca juga: Sekda Frans Pekey : IPM Kota Jayapura Tertinggi Capai 79,8 Persen di Papua
Amin menyebut sekalipun mereka adalah guru, namun pihaknya termasuk ASN daerah juga di Kabupaten Fakfak.
"Kemudian teman-teman OPD lain itu, di dalam Perbup tersebut, dibagi klasifikasi jabatannya yang terdiri dari madya, muda, pratama, dan lainnya, dan kami sayangkan untuk para guru tidak ada pembagiannya,"ujar Amin.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Pertengahan 2022, Jokowi: Saya Minta Menteri Betul-betul Fokus Bekerja
Pihaknya menganggap dengan tidak disertakannya klasifikasi tersebut, baik untuk guru tersertifikasi maupun non sertifikasi adalah sesuatu yang salah.
"Karena Perbup atau Peraturan Bupati sebelumnya, ada klasifikasi jabatannya sehingga hal ini harus diperjelas kembali,"katanya.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Pertengahan 2022, Jokowi: Saya Minta Menteri Betul-betul Fokus Bekerja
Menurut dia, setelah digelarnya aksi demonstrasi di Kantor Bupati Fakfak, mereka telah merangkum aspirasi dari rekan-rekan sesama guru dan disampaikan kepada Bupati Fakfak.
"Maka kami secara bulat menuntut untuk Bupati Fakfak segera merevisi nominal TPP karena bagi kami tenaga pendidik itu nilainya sangat kecil,"katanya.
Baca juga: Demo DOB dan Otsus Dibubarkan, Nasib Petisi Rakyat Papua?
Terkait hal itu, Amin mempertanyakan indikator dari kecilnya nominal TPP yang ditetapkan.
"Karena kalau dilihat dari beban kerja, guru mengabdi dari Hari Senin sampai Sabtu, dan Pemda dari Senin sampai Jumat saja, lalu beban kerja atau jam kerja malah kami lebih berat lagi,"ujarnya.
Ia menjelaskan, ada para guru yang bertugas di kampung terluar dan terjauh, itu untuk nilai Rp1,3 juta, ongkos pulang pergi ke tempat tugas sudah habis.
Baca juga: Pria di Sumenep Curi Emas dan Uang Senilai Rp 20 Juta, Pura-pura Jadi Pembeli sebelum Beraksi
Untuk itu, alangkah baiknya karena persoalan ini belum final, maka apabila ada celah untuk direvisi melalui kebijakan Bupati Fakfak yang ada, agar segera dilakukan perubahan lewat tim penyusun TPP yang ada.
"Dari kami demo di Kantor Bupati Fakfak itu, Bupati Fakfak sudah merespon dengan memberikan waktu sampai Rabu 11 Mei 2022 besok," katanya.
Sekadar diketahui, sebelum Perbup nomor 12 berlaku, besaran TPP guru non sertifikasi sebesar Rp 1,4 juta, sedangkan guru yang telah tersertifikasi memperoleh Rp 1,5 juta.
Baca juga: Viral Postingan soal Mobil Dinas Jemput Pejabat Bikin Macet di Bandara, TNI AD Minta Maaf
Setelah adanya Perbup Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2022, dalam uraian pasal 7 disebutkan, TPP diberikan sesuai prestasi kerja yang tinggi dan disesuaikan bidang keahlian atau inovasi yang diakui pimpinan.
Sesuai Perbup Nomor 12 itu, besaran TPP bagi pengelola jabatan tenaga guru yang bertugas sebagai kepala sekolah dan telah tersertifikasi diberikan sebesar Rp 1,7 juta.
Baca juga: Bantah Isu Proyek Pengadaan Alutsista Dikuasai Sahabat KSAD Dudung, Mabesad: Itu Info Menyesatkan
Sedangkan bagi guru yang bertugas sebagai kepala sekolah non sertifikasi sebesar Rp 1,5 juta.
Lalu untuk guru yang sudah tersertifikasi mendapatkan TPP sebesar Rp 1,5 juta, dan bagi guru non sertifikasi memperoleh TPP sebanyak Rp 1,3 juta.(*)