Pemekaran Papua
Jubir Petisi Rakyat Papua Terancam Bui, Jefry Wenda Langgar UU ITE Seruan Demo Tolak DOB?
Kombes Pol Gustav Robby Urbinas mengatakan, Jefry Wenda ditangkap atas dugaan pelanggaraan terhadap Undang-Undang transaksi elektronik atau UU ITE.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta pihak kepolisian menjelaskan alasan penangkapan 7 orang dalam aksi unjuk rasa penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otonomi Khusus (Otsus) Papua di Kota Jayapura.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, lantas mempertanyakan dasar hukum aparat kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersebut.
“Kami mempertanyakan dasar hukumnya, alasan kenapa mereka ini sampai ditangkap? Kami minta kepolisian untuk terbuka soal penangkapan ini,” kata Emanuel Gobay saat dihubungi Tribun-Papua.com.
Menurutnya, polisi tidak mempunyai alasan untuk menangkap tujuh orang pengunjukrasa yang bermaksud menyampaikan aspirasi.
“Kalau memang ditangkap, kami minta alasannya karena apa? Saat ditangkap, apakah itu berdasarkan surat perintah penangkapan? Ini kan tidak jelas,” ujarnya.
Baca juga: Demonstran Penolak Pemekaran Papua Dibubarkan, Massa Malah Lempari Batu ke Arah Aparat
Gobay juga meminta pihak kepolisian untuk memberikan keterangan terkait keberadaan ketujuh orang yang ditangkap itu.
Pasalnya, setelah dibekuk, posisi ketujuh orang itu sampai saat ini masih belum diketahui keberadaannya.
“Kami akan mendatangi Polresta Jayapura Kota dan Polda Papua untuk mencari tahu keberadaan tujuh orang rekan kami itu,” katanya. (*)