Pemekaran Papua
Jubir Petisi Rakyat Papua Terancam Bui, Jefry Wenda Langgar UU ITE Seruan Demo Tolak DOB?
Kombes Pol Gustav Robby Urbinas mengatakan, Jefry Wenda ditangkap atas dugaan pelanggaraan terhadap Undang-Undang transaksi elektronik atau UU ITE.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefry Wenda, terancam bui usai ditangkap atas seruan aksi unjukrasa menolak pemekaran daerah otonomi baru (DOB) dan otonomi khusus (Otsus) di Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Robby Urbinas mengatakan, Jefry Wenda ditangkap atas dugaan pelanggaraan terhadap Undang-Undang transaksi elektronik atau UU ITE.
Sebelumnya, Jefry Wenda ditangkap dari kediamannya di wilayah Perumnas 4, Kota Jayapura, Selasa (10/5/2022), pukul 12.00 WIT.
“Kami masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan di dalam status penyelidikan,” kata Gustav dalam jumpa pers dihadiri Tribun-Papua.com di Markas Polresta Jayapura Kota, Selasa sore.
Baca juga: Jubir KNPB Ones Suhuniap Ikut Ditangkap dalam Aksi Tolak DOB di Jayapura, LBH Papua Bersuara
Selain Jefry, aparat gabungan juga membekuk enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam seruan aksi unjuk rasa tersebut.
Mereka adalah Ones Suhuniap selaku Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), aktivis KNPB Omikson Balingga.
Kemudian Iman Kogoya, Marten Manggaprow, serta satu orang perempuan yang namanya masih belum diketahui, dan satu orang anggota Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

Kini, penyidik masih memeriksa tujuh orang tersebut.
“Jadi, beberapa hari telah beredar di media sosial terkait seruan, ajakan, maupun selebaran yang diteruskan kepada masyarakat luas,” imbuhnya.
Baca juga: Jubir Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda Ditangkap, Dalang Demo Tolak DOB di Jayapura?
Polisi menilai terdapat kandungan kalimat dalam seruan tersebut sebagaimana yang diatur Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Gustav melanjutkan, pihaknya memberikan ruang bagi ketujuh orang tersebut untuk mendapatkan dampingan hukum.
“Kita akan lihat hasilnya, tidak lebih dari 1 x 24 jam,” pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 1.841 personel TNI dan Polri diterjunkan untuk membubarkan massa penolak DOB dan Otsus Papua di Kota dan Kabupaten Jayapura.
Adapun 1.181 personel di antaranya disiagakan di Kota Jayapura.
LBH Papua Minta Polisi Jelaskan Dasar Penangkapan
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta pihak kepolisian menjelaskan alasan penangkapan 7 orang dalam aksi unjuk rasa penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otonomi Khusus (Otsus) Papua di Kota Jayapura.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, lantas mempertanyakan dasar hukum aparat kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersebut.
“Kami mempertanyakan dasar hukumnya, alasan kenapa mereka ini sampai ditangkap? Kami minta kepolisian untuk terbuka soal penangkapan ini,” kata Emanuel Gobay saat dihubungi Tribun-Papua.com.
Menurutnya, polisi tidak mempunyai alasan untuk menangkap tujuh orang pengunjukrasa yang bermaksud menyampaikan aspirasi.
“Kalau memang ditangkap, kami minta alasannya karena apa? Saat ditangkap, apakah itu berdasarkan surat perintah penangkapan? Ini kan tidak jelas,” ujarnya.
Baca juga: Demonstran Penolak Pemekaran Papua Dibubarkan, Massa Malah Lempari Batu ke Arah Aparat
Gobay juga meminta pihak kepolisian untuk memberikan keterangan terkait keberadaan ketujuh orang yang ditangkap itu.
Pasalnya, setelah dibekuk, posisi ketujuh orang itu sampai saat ini masih belum diketahui keberadaannya.
“Kami akan mendatangi Polresta Jayapura Kota dan Polda Papua untuk mencari tahu keberadaan tujuh orang rekan kami itu,” katanya. (*)