ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Oknum Prajurit Jual Amunisi ke KKB Papua, TNI AD: Akan Ada Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Berat

Pihak TNI Angkatan Darat (AD) akan memberikan sanksi tegas terhadap Praka AKG, prajurit yang menjual 10 butir peluru ke KKB Papua.

Capture Chanel Youtube TNI AD
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Tatang Subarna. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Oknum anggota TNI berinisial Praka AKG menjual 10 butir peluru ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.

Merespons hal tersebut, pihak TNI AD akan memberikan sanksi tegas terhadap Praka AKG.

TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada Prada YW yang kedapatan membawa 42 butir amunisi saat hendak terbang ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (8/6/2022).

“TNI AD akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oknum prajurit yang terlibat dalam penjualan amunisi di daerah penugasan,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Oknum TNI Berpangkat Praka Jual Amunisi ke KKB Papua, Letkol Herman: Sudah Dua Kali

Tatang mengatakan, penyalahgunaan amunisi oleh prajurit di daerah penugasan tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.

Oleh karena itu, Tatang memastikan prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengatakan, saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi,” kata dia.

Diberitakan, Praka AKG diduga telah menjual 10 butir peluru kaliber 5,56 mm kepada KKB dengan harga Rp 2 juta.

Baca juga: Oknum TNI Jual Amunisi ke KKB Papua, Terungkap seusai Aparat Tangkap Pelaku Pembacokan di Intan Jaya

Aktivitas Praka AKG terbongkar setelah aparat mengamankan seorang anggota KKB berinisial JS di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Selasa (7/6/2022).

JS ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembacokan seorang warga sipil pada 2021.

Ia lalu dibawa dan diperiksa di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Intan Jaya.

Dari hasil pemeriksaan, JS pernah membeli amunisi melalui seorang perantara berinisial FS.

Personel gabungan kemudian menuju ke rumah FS untuk melakukan penangkapan.

Namun, saat penangkapan, aparat justru mendapati terduga penjual amunisi yang ternyata merupakan seorang oknum anggota TNI.

Baca juga: Oknum TNI Ditangkap di Bandara Sentani, Bawa 42 Butir Amunisi: Duka jadi Alasan Tinggalkan Markas

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved