Korupsi di Papua
Anak Tokoh Karismatik Papua Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah
Menurut Yanto, hal itu perlu dilakukan KPK lantaran hingga saat ini kondisi rakyat Papua masih berada di bawah garis kemiskinan.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Karena itu, massa mendesak kepada KPK agar menghentikan aksi kriminalisasi dan diskriminasi ini.
Pemeriksaan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bos perusahaan konstruksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Para saksi dimaksud antara lain, Jusieandra Pribadi Pampang, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa dan Simon Pampang, Direktur Utama PT Bina Karya Raya sekaligus Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa.
Ali Fikri menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Mapolda Papua, Senin (6/6/2022).
Penetapan Tersangka
Ali Fikri menyebutkan KPK pun telah menetapkan tersangka kasus suap Pemkab Mamberamo Tengah ini.
Kendati demikian, komisi antirasuah itu belum mau mengumumkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK bakal mengumumkan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan konstruksi perkaranya setelah penyidikan dinilai cukup.
Baca juga: KPK Sita Aliran Uang dan Dokumen terkait Kasus Dugaan Korupsi di Mamberamo Tengah Papua
“Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik,” papar Ali.
KPK memastikan akan selalu menginformasikan perkembangan kegiatan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah kepada masyarakat.
“KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak, khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung,” ujar Ali. (*)