Info Mimika
Dana Bantuan Operasional Sekolah Dikorupsi, Dua Oknum ASN di SMA 1 Mimika Dijebloskan ke Lapas
Tersangka inisial SB dan MA dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Jayapura di Distrik Arso, Kabupaten Keerom, pada Kamis.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi di lingkungan SMA Negeri 1 Mimika.
Tersangka inisial SB dan MA dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Jayapura di Distrik Arso, Kabupaten Keerom, pada Kamis (16/6/2022).
Kedua oknum tersebut terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Orang Asli Papua (BOP-OAP) di SMA Negeri 1 Mimika tahun anggaran 2019.
Baca juga: Masih Ingat Eltinus Omaleng? Raja Emas Timika Segera Umumkan Maju Calon Gubernur Papua Tengah
Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo, mengatakan, kedua terpidana korupsi itu diterbangkan menggunakan pesawat Lion Air ke Jayapura, lalu digelandnag ke Lapas Perempuan untuk menjalani masa hukuman.
"Sebelumnya para terpidana berlaku kooperatif, di mana Rabu tanggal 15 Juni 2022 telah menyelesaikan kewajibannya di Kejaksaan Negeri Mimika," ujar Sutrisno dalam keterangan tertulis kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (17/6/2022).
SB dan MA dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I Jayapura Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jap. tanggal 18 Februari 2022.
Lalu, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika selaku Jaksa Eksekutor Nomor Print-156/R.1.16/Fu.1/03/2022 tanggal 09 Maret 2022.
Setibanya di Lapas Perempuan Klas III Jayapura di Keerom, tim Jaksa eksekutor diterima Kasubsi Admisi dan Orientasi mewakili Kepala Lapas Perempuan Klas III Jayapura, Alfonsina Hindom beserta jajaran.
“Mereka senang dan mengatakan baru kali ini Lapas dikunjungi Kajari, Bapak adalah orang pertama yang berkunjung ke mari,” ungkap Kajari.
Baca juga: Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Timika Tak Kooperatif, KPK Layangkan Panggilan Ulang
Ia mengatakan, walaupun jarak tempuh yang begitu jauh, menurut Kajari ini menjadi tantangan bagi para petugas juga keluarga terpidana jika mau membesuk.
Keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dan biaya perkara masing-masing Rp10 ribu, sehingga total yang dibayar dan langsung disetorkan ke kas negara sebesar Rp100.020.000.
"Pada hari itu juga langsung disetorkan uang pengganti sebesar Rp516.918.025 sebelumnya dititipkan pada rekening penampungan lainnya (RPL) 141 Kejaksaan Negeri Mimika pada BNI Cabang Mimika."
"Uang disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejari atas penuntasan perkara tindak pidana korupsi," katanya.
Sutrisno menegaskan, Kejari Mimika telah membuktikan penanganan perkara bukan hanya semata-mata memenjarakan orang.
Baca juga: KPK Segera Panggil Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mimika, Ratusan Miliar Menguap?