ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

DOB Papua dan IKN Berimbas ke Pemilu, DPR: Kalau Mau Cepat, Presiden Harus Keluarkan Perppu

Jokowi disarankan menerbitkan Perppu terkait Pemilu 2024 sebagai imbas adanya pemekaran wilayah di Papua dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi Pemilu - Jokowi disarankan menerbitkan Perppu terkait Pemilu 2024 sebagai imbas adanya pemekaran wilayah di Papua dan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai imbas adanya pemekaran wilayah di Papua dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Saran tersebut disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqi menilai Perppu menjadi salah satu hal yang cukup penting lantaran beberapa norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu diubah karena adanya pemekaran Papua dan IKN.

Baca juga: KPU Sebut UU Pemilu Harus Direvisi sebagi Imbas Pemekaran 3 Provinsi di Papua

Peta Papua dan Papua Barat
Peta Papua dan Papua Barat ((Google Maps))

"Kita (Komisi II DPR) akan bahas bersama Pemerintah. Kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata Rifqi dalam keterangannya, Minggu (3/7/2022).

Diakuinya, Komisi II memang belum membahas terkait revisi UU Pemilu tersebut.

Salah satu norma yang perlu diubah dalam UU Pemilu karena adanya wilayah baru di Indonesia adalah jumlah daerah pemilihan (dapil).

"Komisi II DPR RI belum membicarakan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan pentingnya hadir daerah-daerah baru termasuk alokasi kursi untuk tiga provinsi baru Papua termasuk untuk otorita IKN Nusantara di Kalimantan," jelasnya.

Baca juga: SAH, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi Pasca-RUU Pemekaran Papua Disahkan!

Rifqi memandang, persoalan berubahnya jumlah dapil dan alokasi kursi penting untuk diakomodasi pada pemilu 2024 usai bertambahnya provinsi.

Komisi II, kata dia, membuka opsi jika Presiden mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif.

"Kami akan membicarakannya pada masa sidang yang akan datang dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Termasuk kami membuka opsi jika presiden mau mengeluarkan Perppu terkait," imbuh politisi PDI-P itu.

Ia melanjutkan, Perppu yang diterbitkan terkait mitigasi beberapa norma di UU Pemilu tentu bertujuan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca juga: Bupati Puncak Willem Wandik Sebut Pemekaran 3 Provinsi Jadi Berkat bagi Masyarakat Papua

Pilih Perppu ketimbang Revisi UU Pemilu

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus lebih cenderung memilih Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dibanding merevisi UU Pemilu.

Sebab menurut Guspardi, kecenderungan fraksi-fraksi di Komisi II jika keputusan untuk merevisi UU no 7 tahun 2017 itu ditetapkan, maka dapat dipastikan akan memakan waktu panjang dan bisa saja merambah kepada kluster-kluster lain. 

"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di 3 provinsi di Papua dan IKN," kata Guspardi dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (3/7/2022).

Politikus Partai Amanat Nasional ini merujuk pengalaman ketika diundurnya pelaksanaan pilkada 2020 dari semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, hal itu juga dilakukan lewat Perppu. 

Baca juga: Ini Alasan Tokoh Intelektual Pegunungan Bintang Menolak Gabung ke Provinsi Pemekaran

Bahkan sejauh ini, diskusi dan pembicaraan di Komisi II disepakati bahwa Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi tersebut, dibanding melakukan revisi UU Pemilu.

Terlebih kata dia, dalam penentuan peraturan tersebut berada di wewenang DPR RI dan pemerintah.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh saja mengusulkan. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan Pemerintah," tegas Guspardi.

Terkait mengenai soal penambahan anggaran Pemilu karena telah disahkannya penambahan 3 DOB baru dan IKN itu kata dia merupakan sebuah keniscayaan.

Dengan begitu, maka nantinya akan ada pembahasan bersama KPU khusus menyangkut dampak disahkannya UU tersebut. 

"Jadi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. 

Baca juga: Warga Merauke Kibarkan Merah Putih Raksasa Sambut Pengesahan DOB di Ibu Kota Provinsi Papua Selatan

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum.(KPU) Hasyim Asyari mengaku bingung terkait kebijakan yang akan diambil KPU berkaitan dengan nasib Ibu Kota Negara (IKN) dan 3 DOB di Papua jelang pemilu 2024.

Konsekuensi daerah yang bakal diterima adalah aspek elektoral saat pemilu berlangsung. 

Hasyim mengatakan, revisi UU Pemilu tak hanya dilakukan karena hadirnya provinsi baru, tetapi juga karena keberadaan IKN. 

Revisi UU Pemilu perlu mengakomodasi pelaksanaan Pemilu di IKN yang belum diatur dalam UU Pemilu saat ini.

Hasyim mengatakan, pembentukan kota atau kabupaten tidak ada masalah dengan elektoral.

Namun paling berpengaruh adalah keterwakilan kursi di DPR RI dan pembentukan DPRD baru.

Di sisi lain IKN juga mengakibatkan berubahnya teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Wilayah ini merupakan kawasan yang menjadi lokasi IKN. 

Baca juga: UU DOB Disahkan Hari Ini, Timotius Murib: Jakarta Pertontonkan Hal Buruk bagi Orang Asli Papua

"Yang jelas di undang-undang (nomor 3 tahun 2022 tentang IKN) dijelaskan, yang akan ada Pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD," ujar dia

Diketahui, DPR RI mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua. 

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.

Pengesahan 3 UU Provinsi baru Papua dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). 

UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna.

Baca juga: Dukung RUU Pemekaran, IKMAN Minta Timika Jadi Ibu Kota Provinsi Papua Tengah

Untuk diketahui, Provinsi Papua Selatan akan meliputi 4 kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. 

Sementara itu Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.

Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten. Sembilan kabupaten tersebut adalah Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.

“Kita berharap agar UU ini dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita dari kita semua adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anggota DPR Usul Jokowi Terbitkan Perppu soal Pemilu, Imbas DOB Papua dan IKN dan di Tribunnews.com dengan judul Komisi II DPR RI Lebih Pilih Perppu Ketimbang Revisi UU Pemilu Sikapi Disahkannya 3 UU DOB Papua

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved