Nasional
Ngeri-ngeri Sedap Mengguncang KPK, Eks Penyidik Senior Ini Ungkap Fakta Baru soal Firli Bahuri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterpa rumor baru.Ini terkait pengusutan kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterpa rumor baru.
Ini terkait pengusutan kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan dirinya sempat ditemui Ketua KPK Firli Bahuri pada 25 November 2020.
Ia menegaskan, pertemuan itu bukan fitnah apalagi berbohong.
Baca juga: Anak Tokoh Karismatik Papua Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah
Novel mengatakan Firli meminta dirinya untuk tidak terus menyerang.
Pernyataan itu disampaikan di atas sumpah saat bersaksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Saat itu sedang ramai pengusutan kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Iya benar. Saya menyampaikan itu dalam keterangan saya sebagai saksi di PTUN Jakarta. Pernyataan dari Firli tersebut, yang bersangkutan merasa bahwa adanya OTT tersebut (Edhy Prabowo) menyerang yang bersangkutan," kata Novel kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
KPK melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah kalau Firli Bahuri menyampaikan pernyataan tersebut kepada Novel Baswedan.
Karena pada 25 November 2022, Firli sedang melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Utara.
Namun Novel menegaskan pernyataan Firli terhadapnya bukan tanpa dasar.
"Masalah ini tidak berdiri sendiri, karena dalam beberapa waktu kemudian pada bulan Desember 2020 ada dua kasus besar yaitu kasus OTT Menteri Sosial Juliari Peter Batubara kaitan dengan penyaluran bansos dan kasus pajak," kata Novel.
Menurut Novel, upaya tersebut disikapi Firli dengan menyelundupkan norma tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Novel memandang Firli sengaja ingin menyingkirkan pegawai KPK.
"Kenapa saya katakan penyelundupan norma? Karena hal itu ditemukan oleh Komnas HAM dan Ombudsman RI yang juga menyatakan serupa."