ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Ngeri-ngeri Sedap Mengguncang KPK, Eks Penyidik Senior Ini Ungkap Fakta Baru soal Firli Bahuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterpa rumor baru.Ini terkait pengusutan kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri menggelar jumpa pers terkait operasi tangkap tangan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

"Menggambarkan bahwa proses pembuatan Peraturan Komisi (Perkom) sebenarnya telah selesai dan sudah di upload dalam portal KPK pada bulan November 2020. Mengingat ketentuan di KPK, bila akan membuat peraturan, draf final harus di upload dalam portal KPK," ujar Novel.

"Setelah Firli dkk merasa terserang dengan adanya OTT dan penanganan kasus besar di KPK, kemudian Firli memasukkan norma tambahan dan melakukan perubahan draf final Perkom dengan cara ilegal," tambahnya.

Wakil Ketua Satgasus Pencegahan Korupsi Polri ini mengutarakan, pada 26 Januari 2021 Firli sendiri yang melakukan harmonisasi dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). 

Padahal seharusnya itu dilakukan pada tataran teknis. 

Novel menduga perbuatan Firli dibantu oleh Kepala Biro Hukum KPK yang menandatangani berita acara harmonisasi, padahal sebenarnya tidak hadir dalam acara tersebut.

"Kemudian tanggal 27 Januari 2021, Perkom langsung disahkan dan masuk dalam lembaran negara. Proses yang janggal dan kilat, menggambarkan ada keadaan yang tidak wajar atau bisa dikatakan sebagai persekongkolan," kata Novel. 

Baca juga: Kantor DPR Diduduki Massa, KPK Diminta Hentikan Kasus Dugaan Korupsi di Mamberamo Tengah Papua

Setelah itu, lanjut Novel, proses TWK yang dijadikan alasan untuk penyingkiran dilakukan dengan banyak masalah administrasi di dalamnya. 

Hal ini juga sudah dibeberkan oleh Komnas HAM dan Ombudsman RI bahwa TWK melanggar HAM dan maladministrasi.

"Semuanya sudah disampaikan ke sidang pengadilan. Semua itu juga sudah menjadi temuan dari Komnas HAM dan Ombudsman RI," ujar Novel. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan Ungkap Ketua KPK Firli Bahuri Merasa Diserang dengan OTT Benur,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved