Nasional
Ngeri-ngeri Sedap Mengguncang KPK, Eks Penyidik Senior Ini Ungkap Fakta Baru soal Firli Bahuri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterpa rumor baru.Ini terkait pengusutan kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterpa rumor baru.
Ini terkait pengusutan kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan dirinya sempat ditemui Ketua KPK Firli Bahuri pada 25 November 2020.
Ia menegaskan, pertemuan itu bukan fitnah apalagi berbohong.
Baca juga: Anak Tokoh Karismatik Papua Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah
Novel mengatakan Firli meminta dirinya untuk tidak terus menyerang.
Pernyataan itu disampaikan di atas sumpah saat bersaksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Saat itu sedang ramai pengusutan kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Iya benar. Saya menyampaikan itu dalam keterangan saya sebagai saksi di PTUN Jakarta. Pernyataan dari Firli tersebut, yang bersangkutan merasa bahwa adanya OTT tersebut (Edhy Prabowo) menyerang yang bersangkutan," kata Novel kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
KPK melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah kalau Firli Bahuri menyampaikan pernyataan tersebut kepada Novel Baswedan.
Karena pada 25 November 2022, Firli sedang melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Utara.
Namun Novel menegaskan pernyataan Firli terhadapnya bukan tanpa dasar.
"Masalah ini tidak berdiri sendiri, karena dalam beberapa waktu kemudian pada bulan Desember 2020 ada dua kasus besar yaitu kasus OTT Menteri Sosial Juliari Peter Batubara kaitan dengan penyaluran bansos dan kasus pajak," kata Novel.
Menurut Novel, upaya tersebut disikapi Firli dengan menyelundupkan norma tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Novel memandang Firli sengaja ingin menyingkirkan pegawai KPK.
"Kenapa saya katakan penyelundupan norma? Karena hal itu ditemukan oleh Komnas HAM dan Ombudsman RI yang juga menyatakan serupa."
"Menggambarkan bahwa proses pembuatan Peraturan Komisi (Perkom) sebenarnya telah selesai dan sudah di upload dalam portal KPK pada bulan November 2020. Mengingat ketentuan di KPK, bila akan membuat peraturan, draf final harus di upload dalam portal KPK," ujar Novel.
"Setelah Firli dkk merasa terserang dengan adanya OTT dan penanganan kasus besar di KPK, kemudian Firli memasukkan norma tambahan dan melakukan perubahan draf final Perkom dengan cara ilegal," tambahnya.
Wakil Ketua Satgasus Pencegahan Korupsi Polri ini mengutarakan, pada 26 Januari 2021 Firli sendiri yang melakukan harmonisasi dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Padahal seharusnya itu dilakukan pada tataran teknis.
Novel menduga perbuatan Firli dibantu oleh Kepala Biro Hukum KPK yang menandatangani berita acara harmonisasi, padahal sebenarnya tidak hadir dalam acara tersebut.
"Kemudian tanggal 27 Januari 2021, Perkom langsung disahkan dan masuk dalam lembaran negara. Proses yang janggal dan kilat, menggambarkan ada keadaan yang tidak wajar atau bisa dikatakan sebagai persekongkolan," kata Novel.
Baca juga: Kantor DPR Diduduki Massa, KPK Diminta Hentikan Kasus Dugaan Korupsi di Mamberamo Tengah Papua
Setelah itu, lanjut Novel, proses TWK yang dijadikan alasan untuk penyingkiran dilakukan dengan banyak masalah administrasi di dalamnya.
Hal ini juga sudah dibeberkan oleh Komnas HAM dan Ombudsman RI bahwa TWK melanggar HAM dan maladministrasi.
"Semuanya sudah disampaikan ke sidang pengadilan. Semua itu juga sudah menjadi temuan dari Komnas HAM dan Ombudsman RI," ujar Novel. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan Ungkap Ketua KPK Firli Bahuri Merasa Diserang dengan OTT Benur,