ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Dianggap Cacat Aturan, Aliansi Honorer K2 Formasi 600 Datangi Kantor Bupati Mimika

Aliansi Honorer Mimika mendatangi Kantor Pusat Pemerintahan SP 3 menuntut keadilan dalam pengangkatan K2 formasi 600

Istimewa
Aliansi Honorer Kabupaten Mimika mendatangi Kantor Pusat Pemerintahan SP 3 menuntut keadilan dalam pengangkatan K2 formasi 600 yang dianggap cacat aturan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Aliansi Honorer Kabupaten Mimika mendatangi Kantor Pusat Pemerintahan SP 3 menuntut keadilan dalam pengangkatan K2 formasi 600 yang dianggap cacat aturan.

Mereka datang dengan membawa sejumlah spanduk beserta data dan bukti terangkum pada sebuah dokumen.

Massa yang datang berorasi meminta penjelasan dari pimpinan daerah terkait ketidakadilan yang mereka alami.

Baca juga: Wabup Mimika Janji Usut Tuntas Kasus Pengangakatan Honorer K2 Formasi 600 Seleksi 2017

"Bapak pimpinan daerah segera keluar temui kami. Jelaskan kepada kami berdasarkan data dan bukti jelas,"kata Kevin Kristo Nanlohy, Koordinator aksi saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Selasa (12/7/2022) melalui telepon.

Mereka menilai jangan berargumentasi yang tidak sesuai fakta.

"Kalau kalian anggap apa yang kami perjuangkan ini salah, silakan jelaskan ke kami salahnya dan benar yang mana,"ujar Kevin.

"Kami akan tetap berdiri di sini dan perjuangkan kebenaran ini sampai selesai," ujarnya.

Menurut dia, dalam pengangkatan K2 formasi 600 tersebut telah terjadi pemalsuan data.

"Ada yang non Amungme Kamoro tapi kamu pakai isi Amungme Kamoro. Ini jelas pemalsuan data,"katanya.

Baca juga: Haji Asri Yelipele, Dari Guru Honorer Hingga Jadi Pengurus Masjid

Menurut dia, ada juga honorer baru tiga bulan, tujuh bulan, bahkan bukan honor juga angkat. Oknum-oknum yang keluarga pejabat, anggota DPR juga banyak terakomodir.

"Ini hal sama kami bicarakan pada saat aksi dilontarkan kepada Bupati Mimika dan Kepala BKPSDM Mimika,"ujarnya.

"Kami sudah mendengar statement mereka bahwa nama-nama yang sudah ada tidak bisa diganti,"katanya.

Lanjut dia, dalam aturan CPNS, seorang CPNS dapat diberhentikan apabila ditemukan bukti pelanggaran pada saat lamaran.

"Itu pun sudah CPNS, apa lagi ini baru tanda tangan surat pernyataan,"katanya.

Baca juga: Honorer Siluman di Pemkab Mimika Belum Dibersihkan, Kepala BKD Malah Bilang Begini

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved