ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Anies Baswedan Terancam Dilengserkan, Kelompok Ini Bereaksi Keras: Astaga!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dilengserkan. Pengadilan membatalkan keputusan sang gubernur. Masyarakat berontak: Astaga!

Tribun-Papua.com/Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (baju korpri) bersama anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam didemo buruh.

Ini disebabkan langkah Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dengan menabrak aturan demi memenuhi tuntutan buruh.

Faktanya, pengadilan membatalkan keputusan Anies tersebut.

Langkah itu pun menjadi bumerang bagi dirinya. Anies terancam didemo serikat buruh bila tak segera mengajukan banding. 

Ihwal Anies Naikkan UMP

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada November 2021, menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.935, atau hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Bungkam Jusuf Kalla, Sosok Ini Sebut Menantu Soeharto Lebih Layak Geser Jokowi ketimbang Anies

Angka itu mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Belakangan, keputusan Anies itu mengundang protes dari para buruh.

Serikat buruh melakukan unjuk rasa di depan kantor Anies di Balai Kota DKI menuntut kenaikan UMP. 

Anies yang sempat menemui massa buruh itu pun akhirnya merevisi UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 4.641.854 atau naik 5,1 persen.

"Revisi atas kenaikan UMP tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, juga menjadi rasional," kata Anies. 

Keputusan Anies yang merevisi UMP DKI dengan menabrak UU dan PP itu memuaskan bagi para buruh, namun tak diterima oleh para pengusaha. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan PTUN

Pada sidang putusan yang berlangsung pada Selasa (12/7/2022), Majelis Hakim PTUN pun mengabulkan gugatan Apindo dan memerintahkan Anies untuk menurunkan besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved