ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Anies Baswedan Terancam Dilengserkan, Kelompok Ini Bereaksi Keras: Astaga!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dilengserkan. Pengadilan membatalkan keputusan sang gubernur. Masyarakat berontak: Astaga!

Tribun-Papua.com/Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (baju korpri) bersama anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) 

PTUN tak mengembalikan besaran UMP DKI ke angka awal sesuai aturan UU Cipta Kerja, melainkan lebih tinggi di angka Rp. 4.573.8454.

Ada beberapa pertimbangan hakim PTUN menetapkan besaran tersebut.

Pertama, penetapan besaran Rp 4.573.845 itu merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur serikat pekerja atau buruh dalam sidang

Kemudian, kenaikan sebesar 3,5 persen itu adalah angka median atau angka tengah antara rekomendasi Dewan Pengupahan unsur pemerintah dan pengusaha.

Selain itu, angka tersebut juga telah telah berada di atas inflasi DKI Jakarta berdasar data BPS sebesar 1,14 persen.

Buruh Ancam Demo Lagi

Kini buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) pun kembali menuntut Anies untuk mengajukan banding atas putusan PTUN itu.

Jika tidak, maka buruh kembali akan turun ke jalan untuk mendemo Anies. 

"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (13/6/2022).

"Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," sambung Said Iqbal, yang juga presiden Partai Buruh itu.

Said Iqbal juga meminta Anies tak dulu menjalankan putusan PTUN untuk menurunkan UMP selama proses banding berlangsung.

Ia ingin Anies tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen.

Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut meskipun angka UMP yang ditetapkan hakim sebenarnya lebih tinggi dari ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

Pertama, ia menegaskan, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.

Said Iqbal menegaskan, sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved