ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Anies Baswedan Terancam Dilengserkan, Kelompok Ini Bereaksi Keras: Astaga!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dilengserkan. Pengadilan membatalkan keputusan sang gubernur. Masyarakat berontak: Astaga!

Tribun-Papua.com/Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (baju korpri) bersama anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam didemo buruh.

Ini disebabkan langkah Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dengan menabrak aturan demi memenuhi tuntutan buruh.

Faktanya, pengadilan membatalkan keputusan Anies tersebut.

Langkah itu pun menjadi bumerang bagi dirinya. Anies terancam didemo serikat buruh bila tak segera mengajukan banding. 

Ihwal Anies Naikkan UMP

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada November 2021, menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.935, atau hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Bungkam Jusuf Kalla, Sosok Ini Sebut Menantu Soeharto Lebih Layak Geser Jokowi ketimbang Anies

Angka itu mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Belakangan, keputusan Anies itu mengundang protes dari para buruh.

Serikat buruh melakukan unjuk rasa di depan kantor Anies di Balai Kota DKI menuntut kenaikan UMP. 

Anies yang sempat menemui massa buruh itu pun akhirnya merevisi UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 4.641.854 atau naik 5,1 persen.

"Revisi atas kenaikan UMP tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, juga menjadi rasional," kata Anies. 

Keputusan Anies yang merevisi UMP DKI dengan menabrak UU dan PP itu memuaskan bagi para buruh, namun tak diterima oleh para pengusaha. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan PTUN

Pada sidang putusan yang berlangsung pada Selasa (12/7/2022), Majelis Hakim PTUN pun mengabulkan gugatan Apindo dan memerintahkan Anies untuk menurunkan besaran UMP DKI Jakarta 2022.

PTUN tak mengembalikan besaran UMP DKI ke angka awal sesuai aturan UU Cipta Kerja, melainkan lebih tinggi di angka Rp. 4.573.8454.

Ada beberapa pertimbangan hakim PTUN menetapkan besaran tersebut.

Pertama, penetapan besaran Rp 4.573.845 itu merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur serikat pekerja atau buruh dalam sidang

Kemudian, kenaikan sebesar 3,5 persen itu adalah angka median atau angka tengah antara rekomendasi Dewan Pengupahan unsur pemerintah dan pengusaha.

Selain itu, angka tersebut juga telah telah berada di atas inflasi DKI Jakarta berdasar data BPS sebesar 1,14 persen.

Buruh Ancam Demo Lagi

Kini buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) pun kembali menuntut Anies untuk mengajukan banding atas putusan PTUN itu.

Jika tidak, maka buruh kembali akan turun ke jalan untuk mendemo Anies. 

"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (13/6/2022).

"Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," sambung Said Iqbal, yang juga presiden Partai Buruh itu.

Said Iqbal juga meminta Anies tak dulu menjalankan putusan PTUN untuk menurunkan UMP selama proses banding berlangsung.

Ia ingin Anies tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen.

Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut meskipun angka UMP yang ditetapkan hakim sebenarnya lebih tinggi dari ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

Pertama, ia menegaskan, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.

Said Iqbal menegaskan, sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854.

Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," kata dia.

Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.

Baca juga: Elite PDIP Beringas Gegara Menteri Kesayangan Jokowi Usulkan Duet Puan-Anies Capres: Ini Sosoknya

Menurut Said Iqbal, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan aturan lama UU 13 Nomor 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," tegasnya.

Alasan ketiga, Said menilai, wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.

"Bilamana ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup," kata dia.

Pemprov Belum Ambil Sikap

Hingga Rabu (13/7/2022), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengambil sikap atas putusan PTUN yang memerintahkan penurunan besaran UMP.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, pihaknya saat ini masih mengevaluasi kemungkinan banding atau tidak atas PTUN Jakarta.

"Pemprov sedang melakukan evaluasi nanti akan kami sampaikan ya. Apakah kami nantinya akan banding atau tidak," kata Riza di kawasan Jakarta Utara.

Kendati demikian, Riza menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memastikan para buruh mendapatkan penghasilan yang cukup agar sejahtera.

Namun, ia juga menegaskan akan tetap memberi perhatian dan mengakomodasi keinginan para pengusaha di Ibu Kota.

"Prinsipnya dalam penetapan UMR dan UMP kami bekerja sama antara pemerintah dengan swasta dan dengan buruh untuk sama-sama duduk mencarikan solusi yang terbaik," ujar dia.

Baca juga: Anies Baswedan Diteriaki Politisi PSI, Ini Penyebabnya

Riza menjelaskan, apabila kesejahteraan para pekerja membaik maka akan berdampak pula pada kenaikan prestasi dari suatu perusahaan.

"Itu juga salah satu bukti bahwa peningkatan dari UMR-UMP itu seiring dengan peningkatan daripada produksi, peningkatan daripada swasta itu sendiri," ucap Riza. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dulu Langgar PP demi Penuhi Tuntutan Buruh, Kini Anies Terancam Didemo Buruh Lagi..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved