Info Jayapura
Aplikasi Sio Papua Belum Sinkron dengan Data Dukcapil, Herald: Ada Syaratanya
Ada batas dalam mengakses data, dan ini privasi mengingat ada kaitannya dengan bank. Jangan sampai disalahgunakan karena itu harus ada kesepakatan
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayapura menyatakan syarat untuk menghubungkan Aplikasi Sio Papua dan Dukcapil melalui Memorandum of Understanding (MoU).
• Lakukan Perekaman KTP Elektronik Sejak Januari-Juni,Dukcapil Data 4.000 Penduduk
Kadisdukcapil Kabupaten Jayapura, Herald Berhitu mengatakan Aplikasi Sistem Informasi Orang Papua (Sio Papua) sangat baik dilakukan untuk tahap perencanaan pembangunan di Kabupaten Jayapura.
"Ada batas dalam mengakses data, dan ini privasi mengingat ada kaitannya dengan bank. Jangan sampai disalahgunakan karena itu harus ada kesepakatan," katanya di Kantor Bupati, Distrik Sentani Kota, Rabu (3/8/2022).
Adapun Aplikasi Sio Papua digunakan sebagai data pembanding lantaran pihaknya masih menggunakan Sistem Administrasi dan Informasi Kampung (SIAK).
• 64 Ribu Lebih Data Pasif di Dukcapil Pemkab Jayapura, DPRD Pertanyakan Kinerja Distrik dan Kampung
Namun pada Aplikasi Sio Papua, Hernald menilai sudah lengkap terutama pada aspek Kependudukan, Ekonomi, Nilai sosial, Budaya, Kearifan Lokal.
Dengan instrumen yang diberikan ke kampung untuk mendata dari bawah, lanjutnya, penguatan data dari kampung ke distrik sebagai operator data sehingga dapat maksimal.
"Kita bisa tahu dan juga sangat penting untuk organisasi perangkat daerah pada pelaksanaan program," jelasnya.
• Soal Biaya Rp 1.000 untuk Setiap Akses NIK, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Menurutnya sistem di Sio Papua juga kedepannya akan dihubungkan dengan Dinas (Dukcapil), dan juga Kominfo sebagai wadah data di Kabupaten Jayapura.
Sementara itu, untuk meningkatkan pendataan Dukcapil juga mempunyai kader, namun dalam pelaksanaannya pemerintah kampung bertindak sebagai pengambil keputusan. (*)